Politik

Hearing Musibah Kolam Renang Tirta Jwalita, FMPA Trenggalek Minta Satgas PPA Buat Laporan Polisi

Diterbitkan

-

HEARING: Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim (baju putih), saat hearing di Kantor DPRD Trenggalek dengan FMPA. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Hearing lanjutan terkait musibah di Kolam Renang Tirta Jwalita, yang mengakibatkan tiga bocah SD meninggal, kembali digelar di DPRD Trenggalek. Dalam hearing yang juga dihadiri Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim, Forum Masyarakat Peduli Anak (FMPA) meminta Satuan Tugas (Satgas) segera membuat Laporan Polisi (LP).

Ketua Forum Masyarakat Peduli Anak (FMPA), Imam Bahrudin, mengatakan bahwa permintaannya itu sebagai tindak lanjut peristiwa yang terjadi pada Minggu (04/06/2023) lalu. Karena, dari kejadian itu, perlu ditindaklanjuti agar tidak terulang kembali.

“Intinya, kami mendesak Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Trenggalek untuk melaporkan kasus itu ke polisi,” katanya, Jumat (21/07/2023) siang.

Menurutnya, peristiwa yang terjadi di kolam renang milik Pemerintah Daerah, itu sudah ditangani pihak kepolisian dan bisa ditingkatkan ke tahap selanjutnya atau penyelidikan. “Sebenarnya, tidak harus masyarakat yang melaporkan. Tetapi Pemkab Trenggalek punya Satgas PPA, yang dilantik pada tahun 2022. Dan, kami meminta agar Satgas PPA melaporkan kasus ini. Bahkan, kebetulan Ketua Harian Satgas PPA adalah Kasatreskrim Polres Trenggalek,” terang Imam.

Baca juga:

Advertisement

Satgas PPA, sambungnya, adalah pihak yang paling layak untuk melaporkan kasus tersebut ke kepolisian dan bukan masyarakat yang tidak atau kurang memahami perkara perlindungan anak. “Kalau modal berani saja, saya ya berani. Tetapi yang lebih tahu kan Satgas PPA,” terangnya.

Terkait kesiapan Satgas PPA sendiri, ujarnya, menurut masih 50 persen. Walaupun, sudah ada kesiapan untuk bertemu dan akan berkomunikasi dengan Satreskrim. Dirinya berharap, kasus ini bisa segera ditindaklanjuti. Sehingga, bisa menjadi bahan evaluasi agar ke depan tidak terjadi kembali.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim, mengatakan bahwa dalam hearing kali ini pihaknya hanya menyampaikan hasil penyelidikan atas kasus di Kolam Renang Tirta Jwalita. “Jadi dalam hearing kali ini, kami sampaikan jika hasil penyelidikan mengatakan peristiwa tersebut merupakan tindak pidana dan berlanjut pada proses penyidikan. Namun, penyidikan baru bisa dilakukan jika ada Laporan Polisi (LP) sebagai pijakan,” ujar Agus Salim.

Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Trenggalek hanya menggunakan asas manfaat dan tidak menggunakan kewenangan LP model A. Karena, dari pihak keluarga korban tidak ingin membawa permasalahan ini ke ranah hukum.

Sehingga dalam forum tersebut, Satreskrim menyampaikan sesuai Pasal nomor 108 KUHAP menyebutkan bahwa setiap orang yang melihat, menyaksikan atau mengalami bisa melaporkan kejadian tersebut dengan menerbitkan LP. “Kalau nanti ada yang melaporkan kejadian ini, mekanismenya penerimaan Laporan yang akan masuk ke SPKT terlebih dahulu. Selanjutnya dasar LP tersebut akan dilakukan pemeriksaan pihak pelapor, kemudian baru masuk ke tahap penyidikan,” paparnya. (mil/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas