Politik

KPU Trenggalek Gelar Rapat Pleno Penetapan DPT Pemilu Tahun 2024

Diterbitkan

-

Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten Trenggalek, Muhammad Indra Setiawan. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – KPU Kabupaten Trenggalek menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pemilu serentak tahun 2024. Rapat pleno ini, dilakukan usai KPU menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), Rabu (21/06/2023) tadi..

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 jo Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih dan Keputusan KPU RI nomor 27 tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam negeri pada penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024. Maka, proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dilakukan berbasis de jure, yang artinya didaftarkan sebagai pemilih sesuai data pada dokumen kependudukan masing-masing pemilih.

Sesuai prosedur, saat DP4 baik dari Kementerian Dalam Negeri maupun Luar Negeri dilakukan sinkronisasi dengan data pemilih terakhir yang ada di KPU. Dan, akan dikonsolidasikan dengan seluruh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk selanjutnya dilakukan pencocokan serta penelitian (coklit) berbasis data door to door.

Sedangkan prosedur itu sejalan dengan kebijakan administrasi kependudukan yang dilakukan oleh Pemerintah. Setelah DPT nanti ditetapkan, kemudian akan dituangkan ke dalam Berita Acara Rekapitulasi dan ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten Trenggalek, yang mana di akhir acara Berita Acara Rekapitulasi akan diserahkan kepada seluruh peserta rapat yang mewakili.

Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten Trenggalek, Muhammad Indra Setiawan, menyampaikan jumlah DPT di Kabupaten Trenggalek dalam Pemilu tahun 2024. Bahwa berdasarkan hasil pleno, telah ditetapkan DPT dalam Pemilu serentak tahun 2024 sejumlah 587.666.

Advertisement

Baca juga :

“Dengan rincian jumlah desa atau kelurahan 157 dan jumlah TPS 2.321. Sedangkan jumlah laki-laki 293.642 dan jumlah perempuan 294.124. Jumlah Pemilih Aktif 587.666, jumlah Pemilih Baru 908, jumlah Pemilih Tidak Memenuhi Syarat 2.129, jumlah Perbaikan Data Pemilih 1.203 dan jumlah Pemilih Potensial Non KTP-el 7.63,” ucap Indra

Melihat dari data yang ada, katanya, jika dibandingkan dengan DP4 hasil sinkronisasi yang turun dari Kemendagri melalui proses Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Ada penurunan yang signifikan di angka hampir 3000.

Hal tersebut, tambahnya, disebabkan karena dinamika kependudukan, pindah keluar trenggalek, data ganda dengan wilayah luar Trenggalek dan karena kematian. “Mengingat persoalan data pemilih adalah dinamis, yang tentu secara alamiah akan selalu mengalami perubahan,” imbuhnya.

Masih kata Indra, secara regulasi hari ini DPT sudah dikunci. Meski demikian, nanti masih ada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dengan mekanisme sesuai petunjuk dari pimpinan.

Advertisement

“Kalau untuk jumlah pemilih paling banyak sejauh ini berasal dari Kecamatan Panggul dengan jumlah 63.845 orang, kemudian Kecana Munjungan 42.329 orang, dan Kecamatan Pule 45.908 orang,” terang Indra.

Perlu diketahui, dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi penetapan DPT pemilu serentak tahun 2024 oleh KPU Trenggalek, Bawaslu Kabupaten Trenggalek mengapresiasi atas kinerja KPU Trenggalek beserta jajarannya dalam proses rekapitulasi pemutakhiran data pemilih hingga ditetapkannya DPT sesuai mekanisme. (mil/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas