Hukum & Kriminal

6 Perusak Kawasan Wisata di Trenggalek Dikerangkeng

Diterbitkan

-

Polisi amankan 7 pelaku pengrusakan bangunan di kawasan tebing via verata Kecamatan Watulimo beserta barang buktinya

Memontum Trenggalek – Kepolisian Resort Trenggalek berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan serta pengrusakan bangunan di kawasan wisata tebing via verata yang ada di Desa Watuagung Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek. Dari ketujuh pelaku, 2 diantaranya berhasil diamankan di Kalimantan, dan 1 lainnya masih DPO.

Ketujuh pelaku tersebut adalah Nanang (27) warga Rt 10 Rw 03 Desa, Firdaus Khoiru Mahfud (20) warga Rt 19 Rw 05, Aris Santoso (37) warga RT 12 Rw 03, Kariman (49) warga RT 10 Rw 03 dan Muyoto (53) warga RT 10 Rw 03 serta Bambang Suroso (44) warga RT 08 Rw 03 yang kesemuanya merupakan warga Desa Watuagung Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S membenarkan pengungkapan kasus pencurian di salah satu kawasan wisata di Trenggalek. “Ya, kami berhasil menangkap 6 pelaku pencurian dan pengrusakan bangunan di kawasan wisata tebing via verata yang ada di Kecamatan Watulimo, ” ungkap Didit saat dikonfirmasi Rabu, (14/08/2019) siang.

Kapolres menambahkan, 1 orang yang masih dalam Daftar Pencarian Orang adalah Sujarwo.

Kejadian tersebut berawal saat korban yang juga pengelola kawasan wisata panjat tebing via verata Gunung Sepikul Dusun Krajan Desa Watu Agung Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek merasa resah karena kehilangan beberapa barang yang merupakan fasilitas pendukung kawasan wisata tersebut. Puncaknya korban pun melapor ke Polsek Watulimo.

Advertisement

Menindaklanjuti laporan korban, petugas Unitreskrim Polsek Watulimo segera melakukan tindakan penyelidikan.

“Setelah melalui serangkaian tindakan penyelidikan, tim Unitreskrim Polsek Watulimo berhasil menangkap pelaku atas nama Nanang dan Firdaus pada hari Senin (05/08/2019) siang ditempatnya bekerja PT. Jala Permata Unggul Kecamatan Pangakalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah, ” imbuhnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, tindak pidana Curat dimaksud dilakukan secara bersamaan dan keduanya merupakan satu tim.

Masih terang Kapolres, dari hasil keterangan kedua pelaku tersebut petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lainnya atas nama Aris, Kariman dan Muyoto di rumahnya masing – masing.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Watulimo guna proses penyidikan lebih lanjut.

Advertisement

“Dalam hal ini pelaku menggunakan modus mengambil barang tanpa ijin dan merusak bangunan dengan melawan hak untuk memiliki barang tersebut selanjutnya dijual untuk keuntungan pelaku sendiri, ” tuturnya.

Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dikenakan pasal pasal 200 ayat (1) KUHPidana dan atau pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 dan/atau 5 tahun penjara, ” pungkas Didit. (mil/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas