Hukum & Kriminal

Terbukti Menyelewengkan Dana KUR, Mantan Karyawan Bank di Trenggalek Divonis 4,6 Tahun Penjara

Diterbitkan

-

Terbukti Menyelewengkan Dana KUR, Mantan Karyawan BRI Divonis 4,6 Tahun Penjara
SIDANG: Suasana sidang pembacaan putusan perkara penyelewengan dana KUR di Pengadilan Tipikor Surabaya. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Mantan karyawan Bank di Kabupaten Trenggalek, GR, mendapat vonis 4,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, lantaran terbukti melakukan tindak pidana penyelewengan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (02/03/2023) siang.

Dalam siaran pers secara tertulis, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Trenggalek, Rio Irnanda, mengatakan terdakwa GR melanggar pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Jadi, terdakwa ini melanggar Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan Primer JPU Kejaksaan Negeri Trenggalek,” ungkapnya.

Selain menjatuhkan pidana penjara selama 4,6 tahun, terdakwa GR juga didenda sebesar Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 366.034.850, subsider 1 tahun penjara. “Dalam persidangan itu ada dua agenda. Yang pertama, pembacaan putusan terdakwa GR oleh Majelis Hakim dan agenda kedua pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Trenggalek, Eka Hariyadi, perkara atas nama NS dengan pidana penjara 5 tahun,” terang Rio.

Baca juga :

Selain dituntut lima tahun pidana penjara, sambungnya, NS juga didenda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 91 juta subsider 3 tahun penjara. “Terdakwa dalam dakwaan primer disebutkan melanggar pasal 2 ayat 1 jo 18 nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” paparnya.

Perlu diketahui, NS merupakan seorang tenaga pendidik pada salah satu sekolah dasar di Kecamatan Pule Kabupaten Trenggalek. Dimana, NS diduga ikut membantu terdakwa GR, dalam mencari nasabah KUR dari Bank tervonis GR.

Advertisement

Sebelumnya, GR menawarkan kepada NS fee uang perantara minimal Rp 2 juta, setiap ada yang melakukan pencairan. (mil/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas