Hukum & Kriminal
Oknum Guru SD di Trenggalek Dijebloskan ke Penjara Setelah Ditetapkan Tersangka Dugaan Pencabulan
Memontum Trenggalek – Tersangka dugaan kasus pencabulan, AS (50), seorang oknum guru SD di Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Trenggalek. Pria yang diduga mencabuli 5 siswanya, ini ditahan agar tidak kabur, setelah sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan oleh petugas.
Kapolres Trenggalek, AKBP Alith Alarino, melalui Kasat Reskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim, mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan tim penyidik, tidak ada alasan untuk tidak menahan pelaku. “Pemanggilan pertama masih berstatus sebagai saksi, dilanjutkan pemanggilan kedua dengan statusnya kita naikkan menjadi tersangka. Dari hasil penyidikan terakhir, bahwa yang bersangkutan memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (21/02/2023) sore.
Ditegaskan Kasatreskrim, selama menjalani pemeriksaan, oknum guru yang sekaligus Plt Kepala Sekolah ini dinilai kooperatif memenuhi panggilan kepolisian. Adapun beberapa pertimbangan penahanan terhadap pelaku, salah satunya dikhawatirkan melarikan diri (kabur).
“Selain khawatir pelaku melarikan diri, penahanan ini dilakukan juga atas dasar ancaman hukuman yang di atas 5 tahun penjara,” tegasnya.
Baca juga:
- Banggar DPRD Trenggalek Raker bersama TAPD, Fokus APBD 2025 pada Peningkatan Infrastruktur
- Komisi III DPRD Trenggalek Dorong Peremajaan Pohon Tepi Jalan yang Bahayakan Pengguna Jalan
- Libatkan TAPD, Banggar DPRD Trenggalek Rapat Bahas Ranperda APBD 2025
- Gelar Rapat Kerja, Banggar DPRD Trenggalek Terima Laporan Pimpinan Komisi
- Komisi III DPRD Trenggalek Hearing Sikapi Jalan Rusak bersama Masyarakat
Terhadap pelaku, ujarnya akan dilakukan penahanan selama 29 hari ke depan. Akan tetapi, sesuai pertimbangan tim penyidik, kemungkinan masa penahanannya akan diperpanjang.
Saat ini, kasus tersebut masih ditangani oleh unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Trenggalek. Terkait prosesnya, sudah masuk pemberkasan perkara. Pihaknya menargetkan berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Trenggalek minggu depan.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang guru diduga melakukan sodomi ke sejumlah muridnya. Dugaan sodomi guru SD di Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek, ini terbongkar setelah salah satu korban menceritakan apa yang dialaminya ke orang tuanya. Tidak terima mendengar hal itu, orang tua korban resmi melaporkan ke Polres Trenggalek pada 14 Januari lalu. (mil/gie)
- Pemerintahan4 tahun
Pemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
- Pemerintahan4 tahun
Nyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Kena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
- Hukum & Kriminal5 tahun
Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
- Pemerintahan4 tahun
2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
1 Sembuh, Trenggalek Tambah 4 Pasien Positif Covid-19