SEKITAR KITA
Tak Masuk Data Kemenpan, Ratusan Pegawai Puskesmas di Trenggalek Geruduk Kantor Dinas Kesehatan

Memontum Trenggalek – Ratusan pegawai Puskesmas se-Kabupaten Trenggalek, menggeruduk Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Trenggalek. Aksi tersebut dilakukan, lantaran mereka menilai jika tenaga honorer dari instansi lain bisa masuk pendataan di Kemenpan, namun tidak dengan honorer tenaga kesehatan maupun non tenaga kesehatan yang ada di Puskesmas-Puskesmas di Tulungagung.
Berdasarkan keterangan salah satu perwakilan tenaga honorer Puskesmas, Istafiani, menyampaikan bahwa kedatangannya di Kantor Dinas Kesehatan, untuk menyampaikan aspirasi ini. “Ya, kedatangan kami ke sini hanya untuk memastikan pendataan dari Kemenpan, terkait tenaga kesehatan yang masih berstatus honorer. Pasalnya, saat ini tenaga honorer di Puskesmas-Puskesmas, tidak bisa masuk pendataan,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (11/10/2022) sore.
Dirinya berharap, pemerintah bisa bersikap adil. Jika ada pendataan tenaga honorer, semua honorer termasuk Nakes dan non Nakes yang ada di Puskesmas juga ikut didata. “Harapannya pemerintah bisa adil. Kalau ada pendataan yang entah dibuat CPNS atau P3K, itu paling tidak kita juga di data. Tidak hanya, honorer dari instansi di luar Nakes saja yang bisa masuk pendataan,” tegas wanita berhijab ini.
Ista-sapaan akrabnya sangat menyayangkan adanya pembeda ketika ada pendataan uji publik untuk tenaga honorer. Menurutnya, tenaga honorer diketahui sama-sama bekerja dan mendapatkan gaji. Akan tetapi, untuk proses pendataan terlihat dibeda-bedakan.
Kepala Dinas Kesehatan Trenggalek, Saeroni, secara terpisah mengatakan, permasalahan yang menyebabkan pegawai Puskesmas tidak bisa masuk pendataan uji publik, ini adalah sumber gajinya saja. “Kita tahu, jika pegawai Puskesmas itu digaji dari hasil Badan layanan Umum Daerah (BLUD). Sementara itu, sesuai edaran Kemenpan, honorer yang bisa masuk pendataan adalah mereka yang digaji dari APBD,” terangnya
Dikatakan Saeroni, pada dasarnya tenaga honorer dari BLUD belum tercantum di dalam data yang uji publik dari Kemenpan. Dan hal ini yang menjadi pertanyaan para tenaga honorer yang ada di BLUD.
Baca juga :
- Tuntaskan Pembahasan Lima Ranperda, Banmus DPRD Trenggalek Rumuskan Agenda Kerja
- Gantikan Almarhum Nur Effendi, Komarudin Resmi Jadi Anggota DPRD Trenggalek
- Rapat Paripurna, Dua Raperda Perbankan Trenggalek Resmi Disahkan Jadi Perda
- Tuntut Perbaikan Jalan Dampak Tambang, FAMTB Audiensi bersama DPRD dan OPD
- Sampaikan Keluhan Dunia Pendidikan, GMNI Trenggalek Hearing bersama Komisi IV DPRD
“Sesuai surat edaran dari Kemenpan yang ditindaklanjuti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) itu terkait dengan sumber anggaran yang digunakan untuk untuk memberikan honor yang disebut dari anggaran daerah (APBD),” kata Kadinkes Trenggalek.
Sedangkan tenaga BLUD dari Puskesmas, sambungnya, sumber anggarannya dari pendapatan BLUD. Sehingga ketika itu diaplikasikan ke dalam sistem, tidak bisa masuk dalam sistem Kemenpan.
Pihaknya juga menambahkan, terkait permasalahan ini sebenarnya sudah ada kesepakatan, saat ini BKD sudah menyampaikan permasalahan ini ke Kementerian. BKD dan Dinkes juga sudah mengusulkan agar segera ada kebijakan baru. Sehingga tenaga honorer yang ada di Dinas Kesehatan semuanya bisa masuk pendataan dari Kemenpan.
“Dari hasil kesepakatan masih menunggu karena dari hasil temuan tersebut sudah disampaikan ke Kemenpan. Dan kemarin diusulkan bahwa BLUD itu bisa dimasukkan ke dalam sistem pendataan, saat ini masih dikaji di kemenpan. Pada prinsipnya kami dari Dinas Kesehatan sudah mendata keseluruhan, baik pada Dinas Kesehatan maupun RSUD,” ujarnya.
Perlu diketahui, untuk tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan di Kabupaten Trenggalek jumlahnya sekitar 620. Jumlah tersebut, sudah masuk ke dalam pendataan di Kemenkes, akan tetapi yang bisa masuk dalam sistem Kemenpan hanya 161 saja.
Sedangkan untuk tenaga kesehatan yang tidak masuk dalam pendataan pihaknya, masih menunggu keputusan dari pusat. “Kita masih menunggu keputusan lebih lanjut, semoga dalam waktu dekat ini ada kebijakan yang baru sehingga tenaga BLUD dari Puskesmas bisa masuk ke datanya Kemenpan,” jelas Saeroni. (mil/gie)
Pemerintahan6 tahunPemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
Pemerintahan6 tahunNyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunCewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunKena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
Pemerintahan6 tahunBupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
Hukum & Kriminal6 tahunDendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
Pemerintahan6 tahun2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
Pemerintahan10 bulanRingankan Beban Pedagang, Bupati Trenggalek Lakukan Pengurangan Retribusi Pasar 1 hingga 75 Persen
















