Politik
Hearing Makam Misterius di Trenggalek Kembali Deadlock

Memontum Trenggalek – Hearing kali kedua antara warga Kelurahan Kelutan, Kecamatan Trenggalek di Gedung DPRD Trenggalek, kembali menemui jalan buntu alias deadlock. Itu karena, solusi yang disampaikan pemerintah daerah atas keberadaan makam yang menjadi keberatan warga, tidak sesuai dengan keinginan masyarakat.
Pimpinan rapat yang sekaligus Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Agus Cahyono, mengatakan jika dalam hearing kali ini tidak dihadiri pihak ahli waris. Sebelum hearing digelar, pihak ahli waris masih bersikukuh untuk tidak akan memindahkan makam tersebut.
“Hasil negosiasi sudah disampaikan oleh asisten pemerintah dalam hearing kedua hari ini. Pada prinsipnya, pihak ahli waris berpesan agar jenazah ibunya itu tidak dipindahkan. Itu pesan yang kami terima sampai saat ini, karena yang bersangkutan tidak hadir di sini,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat (24/06/2022) sore.
Adapun hasil negosiasi bersama ahli waris, yaitu jika makam tersebut tidak dipindah dengan beberapa catatan. Salah satunya, tidak diperkenankan adanya makam baru di lahan tersebut dan menghilangkan simbol makam yang sudah ada.
“Akan tetapi, seperti yang sudah disampaikan secara lisan dan kita ketahui bersama, bahwa dari warga Kelurahan Kelutan memang tetap berkeinginan untuk pemindahan makam tersebut. Dan selanjutnya, pemerintah daerah diberi waktu sepekan untuk mediasi kembali,” imbuhnya.
Baca juga :
- Tuntaskan Pembahasan Lima Ranperda, Banmus DPRD Trenggalek Rumuskan Agenda Kerja
- Gantikan Almarhum Nur Effendi, Komarudin Resmi Jadi Anggota DPRD Trenggalek
- Rapat Paripurna, Dua Raperda Perbankan Trenggalek Resmi Disahkan Jadi Perda
- Tuntut Perbaikan Jalan Dampak Tambang, FAMTB Audiensi bersama DPRD dan OPD
- Sampaikan Keluhan Dunia Pendidikan, GMNI Trenggalek Hearing bersama Komisi IV DPRD
Nantinya, yang lebih ditekankan adalah bagaimana membujuk pihak ahli waris dengan cara lain. Dengan mempertimbangkan berbagai hal termasuk norma sosial, adat, tetapi juga terkait dengan masalah administrasi. Ini yang menjadi poin untuk mendesak dan memohon ahli waris agar bersedia memindahkan makam tersebut.
“Tadi pun sebenarnya kita sudah berbicara soal ranah hukum. Ternyata, alurnya sangat panjang. Dalam hal ini, keinginan masyarakat agar pemerintah mewakili warga dengan cara melayangkan gugatan. Akan tetapi tidak bisa segampang itu,” kata Agus.
Berbicara kasus pidana, nantinya akan ada pihak yang dirugikan. “Dan ini akan kita lakukan mediasi lagi. Termasuk melakukan peninjauan terkait Perda RTRW. Jika memang makam itu ternyata menyalahi Perda RTRW, pasti ada alasan yang kuat bagi pemerintah untuk meminta jenazah itu bisa dipindahkan,” jelasnya.
Politisi PKS ini menegaskan, dalam waktu sepekan ke depan, pemerintah daaerah akan memberi keputusan. Yang mana keputusan ini dikeluarkan oleh Bupati Trenggalek secara tertulis. “Nanti kalau keputusan bupati sudah diterima warga dan belum memuaskan. Ya akan kita lanjutkan prosesnya nantinya seperti apa,” jelas Agus.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, warga Kelurahan Kelutan menolak adanya makam misterius yang ada di daerahnya sejak kurang lebih sebulan lalu. Warga merasa, selama proses pemakaman itu tidak ada izin sama sekali dari pihak keluarga. Bahkan, jenazah dan keluarga pun bukan merupakan warga asal Kelurahan Kelutan. (mil/gie)
Pemerintahan6 tahunPemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
Pemerintahan6 tahunNyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunCewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunKena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
Pemerintahan6 tahunBupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
Hukum & Kriminal6 tahunDendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
Pemerintahan6 tahun2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
Pemerintahan10 bulanRingankan Beban Pedagang, Bupati Trenggalek Lakukan Pengurangan Retribusi Pasar 1 hingga 75 Persen
















