Hukum & Kriminal
Diduga Edarkan Pil Koplo, Seorang Pria Ditangkap bersama Teman Wanitanya
Memontum Trenggalek – Diduga mengedarkan pil dobel L atau pil koplo, seorang pria berinisial AMK, harus berurusan dengan aparat kepolisian Polres Trenggalek. Dikonfirmasi terkait penangkapan itu, Kapolres Trenggalek, AKBP Dwiyasi Wiyatputera, membenarkan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus peredaran narkoba di Kota Keripik Tempe.
“Berkat kerja keras jajaran Satreskoba Polres Trenggalek, seorang tersangka berhasil diamankan beserta barang buktinya. Pengungkapan kasus ini, dilakukan 1 Maret 2022,” ungkap Kapolres Trenggalek, saat rilis pada Jumat (01/04/2022) sore.
Selain AMK, petugas juga turut mengamankan seorang perempuan berinisial SR, di sebuah warung kopi di Kelurahan Kelutan, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek. “Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan butir pil dobel L dalam kemasan plastik berwarna hitam. Selanjutnya, petugas membawa tersangka ke Mapolres, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Selain 96 butir pil dobel L, Kapolres Trenggalek, menjelaskan bahwa petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya sebuah ATM, handphone, dompet warna coklat dan sepeda motor.
Baca juga :
- Banggar DPRD Trenggalek Raker bersama TAPD, Fokus APBD 2025 pada Peningkatan Infrastruktur
- Komisi III DPRD Trenggalek Dorong Peremajaan Pohon Tepi Jalan yang Bahayakan Pengguna Jalan
- Libatkan TAPD, Banggar DPRD Trenggalek Rapat Bahas Ranperda APBD 2025
- Gelar Rapat Kerja, Banggar DPRD Trenggalek Terima Laporan Pimpinan Komisi
- Komisi III DPRD Trenggalek Hearing Sikapi Jalan Rusak bersama Masyarakat
Hingga berita ini ditulis, tersangka masih harus menjalani penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut. “Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat (1) dan (2) uuri no 36 th 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” terang Kapolres.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Trenggalek, juga mengimbau kepada masyarakat luas untuk tidak bermain-main dengan Narkoba maupun Okerbaya. Pihaknya menegaskan, akan menindak tegas tanpa pandang bulu siapapun yang terlibat dalam peredaran Narkoba dan Okerbaya yang notabene dapat merusak generasi muda.
“Kami tegaskan kepada masyarakat di Kabupaten Trenggalek untuk tidak mencoba ataupun menyentuh barang haram yang biasa disebut narkoba. Karena, siapapun dan dimanapun itu semua akan ditindak tegas,” paparnya. (mil/sit)
- Pemerintahan4 tahun
Pemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
- Pemerintahan4 tahun
Nyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Kena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
- Hukum & Kriminal5 tahun
Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
- Pemerintahan4 tahun
2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
1 Sembuh, Trenggalek Tambah 4 Pasien Positif Covid-19