Politik
Komisi II DPRD Trenggalek Temukan 12 Menara Pemancar Tak Dilengkapi Izin Pembangunan, Satu Menara Dipakai Enam Provider
Memontum Trenggalek – Lakukan Sidak (inspeksi mendadak) lapangan mengenai menara pemancar tidak berizin, Komisi II DPRD Trenggalek, menemukan adanya satu tower yang digunakan sekitar enam provider. Menanggapi temuan itu, Komisi II meminta agar OPD terkait segera melakukan penindakan penertiban.
Dikonfirmasi seusai memimpin rapat, Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugiyanto, menegaskan jika menara pemancar ilegal harus ditertibkan. “Kemarin, kita melakukan Sidak di Desa Nglebeng, Kecamatan Panggul, terkait adanya menara pemancar yang tidak dilengkapi izin. Bahkan, ada pula satu menara yang digunakan untuk enam provider,” ungkapnya.
Diketahui, sesuai dengan Perda nomor 3 tahun 2011, ada ketentuan pidana dan denda bagi menara yang tidak memiliki izin atau tidak melalui proses izin (ilegal). Dan ini bisa dikenai denda Rp 50 juta, per titik dengan kurungan 3 bulan penjara.
“Akibat dari menara yang tidak melengkapi izin ini, maka pemerintah daerah tidak bisa menarik retribusi dari pemanfaatan menara itu. Artinya, ada kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berdampak dari menara ilegal itu,” imbuh Mugiyanto.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, seharusnya setiap menara pemancar memberikan retribusi senilai Rp 2,6 juta per tahun. Namun, penarikan retribusi hanya bisa dilakukan kepada menara yang melengkapi perizinannya. Sementara itu, saat ini di Kabupaten Trenggalek, ada 12 menara yang tidak melengkapi perizinan namun masih tetap beroperasi. “Ini sudah kebocoran yang luar biasa. Jadi, menaranya sudah tak berizin ditambah lagi disewakan kepada beberapa provider hingga mendapatkan keuntungan bagi pemiliknya,” kata Obeng-sapaan akrabnya.
Baca juga :
- Pataka Jatim Jer Basuki Mawa Beya Diterima di Pendopo Trenggalek
- DPRD Trenggalek Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Tiga Pimpinan DPRD Definitif
- Operasi Tumpas Narkoba, Polres Trenggalek Ungkap 8 Kasus dengan 8 Tersangka
- Pastikan Ketersediaan Beras Aman hingga Akhir Tahun, Sekda Trenggalek Tinjau Gudang Bulog
- Lawan Kotak Kosong, Paslon Ipin-Syah Dapat Nomor Urut 2 di Pilkada Trenggalek
Ditanya soal langkah-langkah yang akan diambil terkait menara yang tidak berizin ini, Politisi Partai Demokrat, ini menyampaikan akan melakukan tindak lanjut. “Untuk langkah komisi sendiri, menyikapi kerugian pendapatan negara atau yang kita tau los kebocoran dari Dinas PUPR. Tentu perlu diluruskan dan ditindaklanjuti,” tegasnya.
Selanjutnya, Komisi II juga akan memantau perkembangan di lapangan. Langkah pertama, akan dilakukan peringatan, yang kedua jika memang tetap beroperasi akan dilakukan penindakan.
“Kita akan pantau di lapangan, untuk dilanjutkan upaya penindakannya seperti apa. Hari ini kita juga sudah minta kepada Satpol PP agar langsung menindaklanjuti untuk membuat teguran dan peringatan kepada 12 tower yang tidak sesuai dengan aturan pendirian,” papar Obeng.
Seperti yang diketahui, saat Komisi II Trenggalek melakukan rapat kerja bersama Dinas PUPR, diketahui ada belasan menara pemancar yang tak melengkapi perizinan. Parahnya, menara tersebut sudah beroperasi sejak puluhan tahun lalu. Namun, belum juga ada penertiban dari pihak terkait. Perizinan yang belum dilengkapi oleh menara tersebut terkait kelengkapan izin mendirikan bangunan (IMB), maupun dugaan pendirian yang menabrak Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). (mil/sit)
- Pemerintahan4 tahun
Pemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
- Pemerintahan4 tahun
Nyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Kena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
- Pemerintahan4 tahun
Bupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
- Hukum & Kriminal4 tahun
Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
- Pemerintahan4 tahun
2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
1 Sembuh, Trenggalek Tambah 4 Pasien Positif Covid-19