Politik
Tim Apprasial Kembali Tak Hadir, DPRD Trenggalek Urung Gelar Hearing dengan Melibatkan Warga Terdampak Bendungan Bagong

Memontum Trenggalek – Warga terdampak Pembangunan Strategis Nasional (PSN) Bendungan, yang tidak terima dengan nilai ganti rugi lahan, kembali menemui anggota DPRD Trenggalek. Rencananya, dalam agenda hearing ke dua bersama Komisi I itu, warga bisa dipertemukan dengan tim apprasial pembebasan lahan. Hanya saja, untuk kali ke dua, rencana itu pun urung digelar.
“Hari ini, kita kembali memfasilitasi permintaan warga terdampak Bendungan Bagong dengan pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) serta BBWS. Namun, dipertemuan kedua ini, baik KJPP maupun BBWS, belum bisa hadir secara langsung untuk menjelaskan sekaligus memberikan solusi terbaik atas permasalahan warga Desa Sumurup,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Alwi Burhanuddin, Sabtu (05/03/2022) siang.
Karena ketidak hadiran pihak terkait di undangan kedua ini, tambahnya, maka menjadi catatan Komisi I. Selanjutnya, hal ini akan disampaikan kepada Ketua DPRD sebagai pimpinan agar ditindaklanjuti.
“Nanti akan kita sampaikan ke pimpinan, untuk bisa mengundang tim apprasial dalam hearing selanjutnya,” imbuhnya.
Baca juga :
- Tuntaskan Pembahasan Lima Ranperda, Banmus DPRD Trenggalek Rumuskan Agenda Kerja
- Gantikan Almarhum Nur Effendi, Komarudin Resmi Jadi Anggota DPRD Trenggalek
- Rapat Paripurna, Dua Raperda Perbankan Trenggalek Resmi Disahkan Jadi Perda
- Tuntut Perbaikan Jalan Dampak Tambang, FAMTB Audiensi bersama DPRD dan OPD
- Sampaikan Keluhan Dunia Pendidikan, GMNI Trenggalek Hearing bersama Komisi IV DPRD
Dalam hal ini, jelasnya, Komisi I DPRD hanya bertindak sebagai fasilitator permintaan warga, untuk bisa berkomunikasi dengan tim apprasial, mengenai ketidakpuasan nilai ganti rugi lahan yang telah ditentukan. “Kemarin kita juga sempat Sidak ke lokasi untuk melihat kondisi di sana. Dan memang, banyak yang perhitungannya terlewatkan. Seperti ada bangunan di atas tanah yang di apprasial, namun hanya tanahnya saja yang masuk,” terang Alwi.
Bahkan, sambungnya, juga ada perhitungan tanaman yang terlewatkan. Misalnya, ada tanaman yang berjumlah lima, namun hanya dimasukkan tiga saja. Meski dalam pendataan tim appraisal, Komisi I tidak mengetahui prosesnya. Namun, Komisi I akan tetap melayani permintaan warga terdampak untuk bertemu langsung dengan pihak terkait.
“Yang jelas, dalam rapat belum bisa dikatakan ada hasil atau solusi. Karena, warga masih belum ketemu dengan tim appraisal. Sedangkan permintaan perubahan atas harga oleh warga, bukan ranah DPRD yang memutuskan. Pada intinya, untuk mengurai permasalahan ini akan ditindaklanjuti kembali dengan komunikasi diatasnya,” paparnya.
Masih menurut Politisi PKS ini, keputusan perubahan harga tidak ada pada ranah hearing DPRD Trenggalek. Karena, DPRD tidak bisa mengubah angka harga sesuai permintaan warga. (mil/sit)
Pemerintahan6 tahunPemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
Pemerintahan6 tahunNyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunCewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunKena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
Pemerintahan6 tahunBupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
Hukum & Kriminal6 tahunDendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
Pemerintahan6 tahun2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
Pemerintahan10 bulanRingankan Beban Pedagang, Bupati Trenggalek Lakukan Pengurangan Retribusi Pasar 1 hingga 75 Persen
















