Hukum & Kriminal
Dua Pelaku Penganiaya di Pogalan Trenggalek Diringkus Polisi
Memontum Trenggalek – Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengamankan dua orang remaja, yang diduga merupakan pelaku tindak pidana kekerasan secara bersama-sama alias pengeroyokan terhadap anak di muka umum.
Wakapolres Trenggalek, Kompol Heru Dwi Purnomo, menjelaskan bahwa dua terduga pelaku yang berhasil ditangkap itu, satu orang berinisial IK warga Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung dan satu tersangka lagi masih di bawah umur.
“Selain kedua pelaku, petugas juga menetapkan GW warga Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Kompol Heru, Selasa (18/01/2022).
Baca juga :
- Banggar DPRD Trenggalek Raker bersama TAPD, Fokus APBD 2025 pada Peningkatan Infrastruktur
- Komisi III DPRD Trenggalek Dorong Peremajaan Pohon Tepi Jalan yang Bahayakan Pengguna Jalan
- Libatkan TAPD, Banggar DPRD Trenggalek Rapat Bahas Ranperda APBD 2025
- Gelar Rapat Kerja, Banggar DPRD Trenggalek Terima Laporan Pimpinan Komisi
- Komisi III DPRD Trenggalek Hearing Sikapi Jalan Rusak bersama Masyarakat
Disampaikan Wakapolres, kejadian berawal pada 13 Januari 2022 di Jalan Raya Ngetal-Trenggalek, tepatnya Dusun Duwet, Desa Ngetal, Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek. “Saat itu, korban bersama sejumlah temannya sedang berlatih pencak silat di halaman salah satu sekolah dasar di Desa Ngetal Kecamatan Pogalan. Saat pulang usai latihan, sekira pukul 01.00, korban berpapasan dengan rombongan sepeda motor yang memenuhi jalan. Hingga kemudian, terjadi tindak kekerasan tersebut,” terangnya.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas, diantaranya adalah kaos dan celana panjang, tiga unit sepeda motor, jaket, sandal hingga helm. “Saat ini kedua pelaku masih harus menjalani penyidikan guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kompol Heru.
Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan pasal 76 C Jo 80 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan/atau pasal 170 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara. (mil/sit)
- Pemerintahan4 tahun
Pemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
- Pemerintahan4 tahun
Nyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Kena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
- Hukum & Kriminal5 tahun
Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
- Pemerintahan4 tahun
2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
1 Sembuh, Trenggalek Tambah 4 Pasien Positif Covid-19