Politik
Bahas Penyertaan Modal PT JET, Pansus IV DPRD Trenggalek Panggil Eksekutif
Memontum Trenggalek – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Trenggalek kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penyertaan modal pendirian PT Jwalita Energi Trenggalek (JET) dengan eksekutif. Pansus itu, digelar di aula Kantor DPRD Trenggalek, dengan pembahasan Ranperda soal SPBU plat merah yang melibatkan Bagian Perekonomian Sekda Trenggalek dan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Trenggalek.
“Hari ini Pansus IV DPRD bersama Bakeuda dan Bagian Perekonomian, melakukan pembahasan terkait penyertaan modal pada PT Jwalita Energi Trenggalek (JET), yang akan menaungi SPBU milik Pemkab,” ucap Ketua Pansus IV DPRD Trenggalek, Sukarudin, saat dikonfirmasi usai rapat, Sabtu (11/09) tadi.
baca juga:
- Banggar DPRD Trenggalek Raker bersama TAPD, Fokus APBD 2025 pada Peningkatan Infrastruktur
- Komisi III DPRD Trenggalek Dorong Peremajaan Pohon Tepi Jalan yang Bahayakan Pengguna Jalan
- Libatkan TAPD, Banggar DPRD Trenggalek Rapat Bahas Ranperda APBD 2025
- Gelar Rapat Kerja, Banggar DPRD Trenggalek Terima Laporan Pimpinan Komisi
- Komisi III DPRD Trenggalek Hearing Sikapi Jalan Rusak bersama Masyarakat
Untuk penyertaan modal pendirian PT JET, ini dibutuhkan anggaran sekitar Rp 11 milyar. Dari nominal itu, diantaranya berupa aset kurang lebih senilai Rp 10 milyar dan fresh money untuk belanja kurang lebih Rp 600 juta. Dalam pembahasan tersebut, Pansus IV menemukan anggaran pada draf penyertaan modal yang dianggap janggal.
“Memang kita temukan anggaran pada draf penyertaan modal yang menurut kami janggal. Karena di situ, ada anggaran inisial fee ke Pertamina sebesar Rp 220 juta,” imbuhnya.
Terkait inisial fee Pertamina ini, pihaknya masih belum bisa menerima atau menyetujui karena harus ada kejelasan secara detail. “Kami tidak ingin ada masalah di kemudian hari. Karena istilah inisial fee, yang jelas tidak enak didengar maupun dibaca,” tegas Sukarudin.
Politisi Partai PKB ini menyebut, pendirian sekaligus penyertaan modal SPBU milik Pemkab, ini akan dikelola sendiri oleh Pemkab. Mengingat, sebelumnya dikelola oleh koperasi. “Munculnya inisial fee di draf penyertaan modal ini, untuk selanjutnya kita meminta eksekutif untuk menggali informasi terkait hal itu,” katanya.
Bahkan, lanjut Sukarudin, istilah inisial fee dari eksekutif ini telah masuk pada rincian draf penyertaan modal. Akan tetapi untuk nominalnya tidak masuk pada Perda. “Untuk pembahasan kali ini semua poin telah disetujui selain satu hal terkait inisial fee. Makanya kita akan lakukan pembahasan lebih lanjut setelah eksekutif memberikan kejelasan istilah inisiatif fee ini. Jika memang Pansus IV yang menemukan jawaban itu, ya nanti kita yang akan minta untuk rapat terlebih dahulu,” papar Sukarudin. (mil/sit)
- Pemerintahan4 tahun
Pemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
- Pemerintahan4 tahun
Nyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Kena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
- Hukum & Kriminal5 tahun
Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
- Pemerintahan4 tahun
2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
1 Sembuh, Trenggalek Tambah 4 Pasien Positif Covid-19