Politik
Tindak Lanjuti Permasalahan Desa, Komisi I DPRD Trenggalek Gelar Rapat bersama OPD
Memontum Trenggalek – Tindak lanjuti permasalahan yang ada di Desa Ngulanwetan, terkait pengisian jabatan Kepala Desa (Kades), Komisi I DPRD Trenggalek, menggelar rapat bersama OPD terkait. Dikonfirmasi seusai rapat, Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Mohammad Husni Tahir Hamid, mengatakan kesimpulan hasil rapat yang digelar di ruang Bamus kali ini.
“Kesimpulannya untuk Desa Ngulanwetan, segera ditindaklanjuti secara tindakan administrasi dan bisa dipertimbangkan untuk dilakukan pemberhentian sementara,” ungkapnya, Jumat (10/09) tadi.
Hal ini dilakukan, atas dasar kepentingan masyarakat yang tidak bisa terlayani dengan baik. Sedangkan di tahun anggaran hanya tinggal tiga bulan saja.
Pemberhentian sementara ini dilakukan juga karena yang bersangkutan sudah 2 kali mendapat teguran. “Karena sudah 2 kali ditegur tidak mau, dan diperingatkan, maka mau tidak mau harus diberhentikan sementara,” imbuhnya.
Husni menilai, pemberhentian sementara Kepala Desa Ngulanwetan ini akan berlaku sampai yang bersangkutan mencabut SK yang sudah dikeluarkan. Dan bisa jadi, Kepala Desa itu kembali apabila himbauan Bupati ditarik.
“Kalau dia bisa melaksanakan perintah Bupati berarti dia bisa menjabat kembali sebagai Kepala Desa,” tegas Husni.
Untuk itu, lanjutnya, kesimpulan permasalahan di Desa Ngulanwetan ini tergantung pihak eksekutif. “Kita hanya mendorong saja mana yang baik bagi eksekutif, kalau mundur lagi Komisi I panggil lagi,” ujarnya.
Sementara itu, ditanya soal permasalahan di Desa Salamrejo Kecamatan Karangan. Politisi Partai Hanura ini menyebut jika pihaknya tetap mendorong agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa tetap dilakukan.
“Tudak ada kata bahwa tidak ada pelaksanaan musyawarah desa pengganti antar waktu untuk Kepala Desa, jadi tetap harus dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Salamrejo,” tutur Husni.
Terkait potensi-potensi yang disampaikan oleh PJ Kepala Desa dalam rapat. Bisa dikatakan bagaimana mereka punya kemampuan untuk melakukan pendekatan dulu, dan itu bukan suatu alasan.
Oleh karena itu, perlu dilakukan pendekatan. Bukan setelah ada tantangan lantas tidak bisa. Dan Komisi I tidak bisa menerima hal itu.
“Untuk mekanisme, dalam situasi pandemi ini tidak bisa dijadikan sebuah alasan. Kalau umpamanya tidak bisa berkumpul lebih dari 50 orang, apakah tidak bisa dilakukan, kan bisa dilakukan di tempat berbeda 50 disini 50 di sana, kan bisa,” jelasnya.
“Yang penting bagaimana caranya tingkat kwalitas dari pada pemilihan itu tercapai dengan baik,” ujarnya. (mil/ed2)
- Pemerintahan4 tahun
Pemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
- Pemerintahan4 tahun
Nyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Kena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
- Hukum & Kriminal5 tahun
Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
- Pemerintahan4 tahun
2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
1 Sembuh, Trenggalek Tambah 4 Pasien Positif Covid-19