SEKITAR KITA

Soal Ganti Rugi Lahan, Warga Terdampak Bendungan Bagong Tuntut Appraisal Ulang

Diterbitkan

-

Soal Ganti Rugi Lahan, Warga Terdampak Bendungan Bagong Tuntut Appraisal Ulang
Aksi damai warga terdampak pembangunan Bendungan Bagong di kantor BPN Trenggalek beberapa waktu lalu.

Memontum Trenggalek – Permasalahan ganti rugi lahan terdampak Bendungan Bagong, warga tuntut adanya appraisal ulang. Pasalnya, nominal ganti rugi lahan dinilai terlalu murah. Bahkan tidak bisa untuk membeli lahan maupun membuat bangunan dengan luas yang sama.

Permintaan warga terkait appraisal ulang ini dilakukan mengingat hasil appraisal sebelumnya dinilai asal-asalan dan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Baca juga:

“Kami menuntut agar tim melakukan appraisal ulang. Karena nilai ganti rugi yang diberikan sebelumnya terlalu murah. Bahkan, jika dibelikan lahan baru dan membuat bangunannya saja tidak cukup,” ucap Mukani, salah satu perwakilan warga terdampak Bendungan Bagong saat dikonfirmasi, Senin (26/04/2021) siang.

Pihaknya meminta agar pemerintah bisa memberikan nominal harga yang layak. Sehingga proses pembangunan Bendungan Bagong bisa segera dilakukan.

“Dari awal kami tidak mempersulit permasalahan ini. Kami hanya menginginkan nilai ganti rugi yang pantas dan wajar. Dengan begitu pembangunan Bendungan Bagong bisa segera dimulai, tidak melulu memikirkan nilai ganti rugi saja,” tegasnya.

Advertisement

Senada, warga terdampak lainnya, Lukman Hakim menegaskan agar setidaknya dilakukan appraisal ulang yang benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Mungkin dengan dilakukan appraisal ulang dan menyesuaikan kondisi fisik, jumlah tegakan dan lain sebagainya akan menemukan nilai ganti rugi yang sesuai,” kata Lukman.

Ia menerangkan, selama ini warga hanya dibenturkan dengan harga. Sedangkan untuk lahan 57 bidang yang sudah menjadi satu harga, hanya bisa menambah nominal harga jika ada kekurangan dari appraisal.

Selain itu, sejumlah warga yang terdampak Bendungan Bagong ini juga mulai menagih janji Bupati yang diucapkan saat sosialisasi Penetapan Lokasi (Penlok) beberapa waktu lalu.

“Kami juga menagih janji Bupati yang diucapkan saat Penlok terdahulu. Yang mana saat itu Bupati mengatakan jika harga ganti rugi lahan Bendungan Bagong ini bisa 3x lipat dari nilai ganti rugi lahan di Bendungan Tugu,” imbuhnya.

Advertisement

Mengingat persoalan ganti rugi lahan Bendungan Bagong ini masih terganjal nominal yang dinilai terlalu murah, warga juga mengajukan sejumlah tuntutan ke Pemerintah Daerah.

Tuntutan itu mulai dari peningkatan harga ganti rugi hingga pemberian bantuan khusus.

“Dari hasil audiensi antara Pemkab Trenggalek, BPN, BBWS Brantas dan juga warga terdampak Bendungan Bagong di Desa Sumurup Kecamatan Bendungan. Diketahui bahwa warga masih belum bisa menerima nominal harga yang ditentukan,” ungkap Kepala Dinas PUPR Kabupaten Trenggalek, Ramelan.

Ramelan menyebut, warga terdampak mengajukan sejumlah tuntutan ke Pemerintah Daerah maupun pihak terkait.

“Tuntutan yang dimaksud itu diantaranya meminta harga ganti rugi sebesar Rp 10juta per meternya. Kemudian meminta adanya appraisal ulang hingga meminta bantuan ternak dan lain-lain,” tuturnya.

Advertisement

Masih terang Ramelan, secara aturan itu tidak melanggar dan tidak berbenturan dengan ketentuan yang ada. Pemerintah akan berupaya memenuhi tuntutan itu.

Akan tetapi, dari sejumlah tuntutan itu ada beberapa yang tidak bisa dipenuhi. “Kemungkinan tuntutan yang tidak bisa dipenuhi itu adalah permintaan ganti rugi lahan sebesar Rp 10juta per meternya. Karena nilai itu cukup besar,” pungkas Ramelan.

Pihaknya menambahkan, adapun tuntutan warga yang kemungkinan masih bisa terpenuhi yakni permintaan bantuan hewan ternak beserta kandangnya. Meski begitu, hal tersebut juga masih akan dikoordinasikan dengan OPD teknis yang membidangi. (mil/syn)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas