Politik
Sowan ke DPRD, AKD dan PPDI Tolak Refocusing ADD
Memontum Trenggalek – Tolak rencana refocusing alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) untuk penanganan Covid-19, Asosiasi Kepala Desa (AKD) dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) datangi kantor DPRD Trenggalek. Mereka menuntut agar Pemerintah Daerah tidak memotong atau melakukan pengurangan anggaran di Pos ADD.
Ketua AKD Kabupaten Trenggalek, Puryono mengatakan, pihaknya menolak pengurangan ADD meski dengan tujuan penanganan Covid-19. Pasalnya, pengurangan anggaran itu nantinya akan mempengaruhi terhadap Anggaran Dasar Rumah Tangga (ARDT) desa.
Baca juga:
- Banggar DPRD Trenggalek Raker bersama TAPD, Fokus APBD 2025 pada Peningkatan Infrastruktur
- Komisi III DPRD Trenggalek Dorong Peremajaan Pohon Tepi Jalan yang Bahayakan Pengguna Jalan
- Libatkan TAPD, Banggar DPRD Trenggalek Rapat Bahas Ranperda APBD 2025
- Gelar Rapat Kerja, Banggar DPRD Trenggalek Terima Laporan Pimpinan Komisi
- Komisi III DPRD Trenggalek Hearing Sikapi Jalan Rusak bersama Masyarakat
“Kedatangan kami ke kantor DPRD Trenggalek ini dalam rangka menolak adanya pengurangan anggaran ADD yang difokuskan pada penangangan Covid-19. Jika hal ini dilakukan, tentu akan sangat mempengaruhi terhadap ADRT kita mulai dari RT, RW, BPD, PKK, dan Posyandu semua akan terkurangi,” ucap Puryono saat dikonfirmasi, Kamis (08/04/2021) sore.
Oleh karena itu, pihaknya menuntut refocusing ADD yang mana didalamnya menjadi anggaran kebutuhan dasar desa yang digunakan untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Trenggalek dibatalkan.
Dari hasil rapat dengar pendapat kali ini, ditegaskan pria yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Karangturi Kecamatan Munjungan bahwa DPRD menjamin untuk mengawal akan tetapi belum ada jawaban yang pasti dari OPD mengingat hari ini sifatnya masih sekedar dengar pendapat soal kebenaran refocusing ADD yang rata-rata ada pengurangan sekitar Rp 32 juta per desa.
“Jika dalam tuntutan kami tidak ditindaklanjuti maka hari Senin kami sepakat bersama teman-teman akan menagih rapat hari ini dan akan turun ke jalan dengan jumlah yang lebih banyak secara keseluruhan, bahkan kami akan mogok,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Trenggalek Agus Cahyono menegaskan, kedatangan AKD dan PPDI kali ini dalam rangka menyampaikan aspirasi soal ADD.
“Kedatangan mereka hari ini adalah untuk menyampaikan aspirasi terkait dengan ADD, jangan sampai terdampak refocusing di tahun anggaran 2021. Dan kami di DPRD akan berkomitmen mengawal semaksimal mungkin agar pos anggaran itu tidak terkurangi,” kata Agus.
Sebelumnya, pada diskusi yang digelar secara intern dengan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Trenggalek memang ada penurunan di pos ADD. Kurang lebihnya sekitar Rp 5 milyar.
“Dari aspirasi AKD dan PPDI hari ini, telah disepakati bersama jika permasalahan ini akan dikawal untuk ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Masih terang Agus, refocusing ADD ini sebenarnya sudah diamanatkan dari Pemerintah Pusat. ADD itu sendiri, alokasinya 10 persen dari dana transfer. Dengan pengurangan dana transfer ini secara otomatis nominalnya berkurang. Walaupun sebenarnya secara prosentase di APBD tidak mengurangi.
“Bahkan sebelum refocusing, ada pengurangan hingga 11 persen dengan nominal Rp 101milyar. Yang kemudian ada pengurangan dana transfer, sehingga TAPD merencanakan penurunan angka sekitar Rp 5milyar menjadi Rp 96 milyar,” kata Politisi Partai PKS.
Jika dilihat secara prosentase, lanjut Agus, hal ini masih hampir mencapai 11 persen. Jadi diatas 10 persen. Makanya, jika berbicara prosentase tentu hal itu masih baik-baik saja.
“Tetapi melihat aspirasi yang disampaikan hari ini, kita sudah sepakat dan komitmen untuk mengawal agar pos ADD tidak terkurangi. Walaupun memang ada penurunan dana transfer dari pusat,” pungkasnya.
Disinggung soal pertimbangan pihak DPRD dalam rangka mendukung agar pos ADD tidak dikurangi bahwasanya yang melakukan pelayanan sampai ditingkat paling dasar dengan bertemu langsung ke masyarakat adalah Kepala Desa.
- Kabar Selebihnya Kabupaten Trenggalek, KLIK DISINI…
“Kita juga tau, kehidupan masyarakat paling bawah itu seperti apa. Lalu peran Kepala Desa dengan masyarakat seperti apa, itu yang menjadi pertimbangan,” ujar Agus.
Terlebih di era pandemi Covid-19, saat ada yang terpapar Covid-19 baik yang dalam perawatan maupun meninggal dunia. Peran Kepala Desa dan jajaran sangat penting, mengingat tidak ada pos khusus yang menangani hal tersebut. (mil/syn)
- Pemerintahan4 tahun
Pemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
- Pemerintahan4 tahun
Nyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Kena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
- Hukum & Kriminal5 tahun
Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
- Pemerintahan4 tahun
2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
1 Sembuh, Trenggalek Tambah 4 Pasien Positif Covid-19