Politik

Tanggapi Isu Ekploitasi Emas di Trenggalek, Komisi 2 Panggil OPD Terkait

Diterbitkan

-

Tanggapi Isu Ekploitasi Emas di Trenggalek, Komisi 2 Panggil OPD Terkait
Suasana rapat kerja Komisi 2 bersama OPD terkait di Ruang Banmus Kantor DPRD Trenggalek.

Memontum Trenggalek– Keluarnya isu ijin operasional tambang emas di Kabupaten Trenggalek, Komisi 2 DPRD memanggil Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait dan meminta klarifikasi terkait keterbukaannya. Akan tetapi sesuai hasil rapat, sejumlah OPD mengaku belum mengetahui terkait ijin yang keluar tersebut.

Diketahui, isu akan dilakukannya penambangan emas di Kabupaten Trenggalek ini diberikan kepada salah satu perusahaan tambang nasional yakni PT. Sumber Mineral Nusantara (SMN) atau selaku pemilik ijin eksploitasi.

Baca juga: Meski Kantongi Izin, Bupati Trenggalek Tegaskan Eksploitasi Emas Tak Serta Merta Bisa Dilakukan

Menanggapi hal tersebut, Komisi 2 DPRD Kabupaten Trenggalek mengaku akan berkoordinasi dengan pihak Provinsi Jawa Timur. Mengingat, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014, perizinan pertambangan yang ada di wilayah itu menjadi wewenang provinsi.

Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Trenggalek, Pranoto menyebut, kali ini pihaknya memangil sejumlah dinas mitra kerjanya terkait persoalan penambangan emas ada di Kabupaten Trenggalek yang diduga sudah berijin.

Advertisement

“Tadi kita memanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Dinas PKPLH dan Dinas PUPR terkait kejelasan perijinan penambangan yang akan dilakukan, mengingat ijin penambangan dari provinsi diperkirakan sudah terbit. Dan kita merespon isu- isu di lapangan terkait persoalan tersebut,” ucap Pranoto saat dikonfirmasi usai rapat, Rabu (10/03/2021) pagi.

Lebih lanjut Pranoto mengakui terkait perijinan pertambangan yang ada di setiap wilayah merupakan wewenang dari Provinsi.

“Sesuai dengan PP yang ada, perijinan pertambangan yang ada di wilayah itu menjadi wewenang provinsi. Namun, kita ingin menggali sejauh mana keterlibatan Dinas PMPTSP terkait isu -isu yang sudah berkembang terkait ijin produksi PT SMN sudah keluar,” imbuhnya.

Selain itu, ada juga isu terkait dana jaminan dari perusahaan PT SMN yang belum ada investor yang mendanai. Sehingga setelah melihat dan mendengar penjelasan dari Dinas-dinas terkait Komisi II berharap agar semuanya bisa memahami dan memaklumi adanya isu tersebut.

”Karena kalau sudah berijin paling tidak ibarat orang bertamu harus ijin dulu kepada pemilik rumah,” tegas Pranoto.

Advertisement

Kabar Selebihnya Kabupaten Trenggalek, KLIK DISINI…

Ia mengatakan dalam hal ini Komisi 2 sepakat dan satu kesatuan untuk melakukan koordinasi dengan Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Timur terkait kepastian ijin tersebut.

“Waktunya akan kita agendakan untuk berkoordinasi dengan Dinas PMPTSP Provinsi, Sehingga masukan dari OPD, teman- teman Fraksi, dari masyarakat, intinya kita merasa khawatir ketika tambang yang ada di Kabupaten Trenggalek bener bener beroperasi,” pungkasnya. (mil/syn)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas