Politik
Tanggapi Isu Ekploitasi Emas di Trenggalek, Komisi 2 Panggil OPD Terkait
Memontum Trenggalek– Keluarnya isu ijin operasional tambang emas di Kabupaten Trenggalek, Komisi 2 DPRD memanggil Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait dan meminta klarifikasi terkait keterbukaannya. Akan tetapi sesuai hasil rapat, sejumlah OPD mengaku belum mengetahui terkait ijin yang keluar tersebut.
Diketahui, isu akan dilakukannya penambangan emas di Kabupaten Trenggalek ini diberikan kepada salah satu perusahaan tambang nasional yakni PT. Sumber Mineral Nusantara (SMN) atau selaku pemilik ijin eksploitasi.
Baca juga: Meski Kantongi Izin, Bupati Trenggalek Tegaskan Eksploitasi Emas Tak Serta Merta Bisa Dilakukan
Menanggapi hal tersebut, Komisi 2 DPRD Kabupaten Trenggalek mengaku akan berkoordinasi dengan pihak Provinsi Jawa Timur. Mengingat, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014, perizinan pertambangan yang ada di wilayah itu menjadi wewenang provinsi.
Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Trenggalek, Pranoto menyebut, kali ini pihaknya memangil sejumlah dinas mitra kerjanya terkait persoalan penambangan emas ada di Kabupaten Trenggalek yang diduga sudah berijin.
“Tadi kita memanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Dinas PKPLH dan Dinas PUPR terkait kejelasan perijinan penambangan yang akan dilakukan, mengingat ijin penambangan dari provinsi diperkirakan sudah terbit. Dan kita merespon isu- isu di lapangan terkait persoalan tersebut,” ucap Pranoto saat dikonfirmasi usai rapat, Rabu (10/03/2021) pagi.
Lebih lanjut Pranoto mengakui terkait perijinan pertambangan yang ada di setiap wilayah merupakan wewenang dari Provinsi.
“Sesuai dengan PP yang ada, perijinan pertambangan yang ada di wilayah itu menjadi wewenang provinsi. Namun, kita ingin menggali sejauh mana keterlibatan Dinas PMPTSP terkait isu -isu yang sudah berkembang terkait ijin produksi PT SMN sudah keluar,” imbuhnya.
Selain itu, ada juga isu terkait dana jaminan dari perusahaan PT SMN yang belum ada investor yang mendanai. Sehingga setelah melihat dan mendengar penjelasan dari Dinas-dinas terkait Komisi II berharap agar semuanya bisa memahami dan memaklumi adanya isu tersebut.
”Karena kalau sudah berijin paling tidak ibarat orang bertamu harus ijin dulu kepada pemilik rumah,” tegas Pranoto.
Kabar Selebihnya Kabupaten Trenggalek, KLIK DISINI…
Ia mengatakan dalam hal ini Komisi 2 sepakat dan satu kesatuan untuk melakukan koordinasi dengan Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Timur terkait kepastian ijin tersebut.
“Waktunya akan kita agendakan untuk berkoordinasi dengan Dinas PMPTSP Provinsi, Sehingga masukan dari OPD, teman- teman Fraksi, dari masyarakat, intinya kita merasa khawatir ketika tambang yang ada di Kabupaten Trenggalek bener bener beroperasi,” pungkasnya. (mil/syn)
- Pemerintahan4 tahun
Pemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
- Pemerintahan4 tahun
Nyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Kena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
- Hukum & Kriminal5 tahun
Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
- Pemerintahan4 tahun
2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
1 Sembuh, Trenggalek Tambah 4 Pasien Positif Covid-19