Politik

Partisipasi Pemilih Pilkada Trenggalek 2020 Menurun

Diterbitkan

-

Ketua KPU Trenggalek, Gembong Derita Hadi (dua dari kanan) bersama Komisioner KPU Trenggalek.

Memontum Trenggalek – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek mengakui partisipasi pemilih pada Pilkada Trenggalek tahun 2020 menurun dari Pilkada tahun sebelumnya.

Hal itu berakibat pada tidak tercapainya target partisipasi yang telah ditentukan.

Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Gembong Derita Hadi menuturkan beberapa faktor yang mengakibatkan menurunnya angka partisipasi pemilih dalam Pilkada tahun ini.

“Ada beberapa faktor yang menyebabkan penurunan tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada Trenggalek tahun ini, salah satunya masih dalam masa pandemi Covid-19,” ungkap Gembong saat dikonfirmasi, Jumat (11/12/2020) sore.

Ia mencontohkan, banyaknya warga masyarakat Kabupaten Trenggalek yang tinggal di luar negeri maupun luar kota.
Karena masih dalam masa pandemi Covid-19, yang bersangkutan tidak bisa pulang untuk melakukan pemungutan suara. Akan tetapi, yang bersangkutan tetap tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Advertisement

“Sehingga pencatatan ini berpengaruh pada tingkat ketidakhadiran masyarakat ke Tempat Pemungutan Suara (TPS),” tegasnya.

Gembong menyebut, proses Pilkada Trenggalek yang dilaksanakan pada 9 Desember sudah masuk dalam tahap rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

Sedangkan untuk tahap rekapitulasi di tingkat kabupaten, masih akan dilaksanakan 14 Desember mendatang.

Dari hasil hitung cepat (quick count) serta rekapitulasi sementara, diketahui tingkat kehadiran pemilih mencapai 67,52%.

Sementara itu pada Pilkada Trenggalek tahun sebelumnya, tingkat partisipasi pemilih mencapai 76,82%.

Advertisement

“Artinya angka partisipasi pemilih tahun ini mengalami penurunan sebesar 0,31%,” kata Gembong.

Mengacu pada hasil quick count sementara, paslon nomor urut 1 yakni Alfan Rianto dan Zaenal Fanani mendapat perolehan suara sekitar 30%.

Dan untuk paslon nomor urut 2 yakni Mochamad Nur Arifin dan Syah Natanegara mendapat perolehan suara kurang lebih 68%.

Disinggung terkait surat suara yang tidak sah pada Pilkada Trenggalek tahun ini, Gembong mengaku jumlahnya mencapai belasan ribu. Angka itu didominasi, pemilih mencoblos kedua pasangan calon.

“Untuk surat suara yang tidak sah, sejauh ini ada sekitar 11ribu. Penyebab surat suara tidak sah ini, karena pemilih mencoblos gambar kedua pasangan calon. Namun juga ada yang mencoblos diluar kotak gambar yang disediakan. Bahkan adapula yang mencoblos tidak menggunakan alat yang disediakan panitia pemilihan,” terangnya.

Advertisement

Lebih lanjut, Gembong menegaskan angka tersebut dimungkinkan bisa bertambah maupun berkurang. Mengingat proses penghitungan resmi (real count) masih di tingkat kecamatan.

“Nanti kita tunggu real count di tingkat Kabupaten. Apakah jumlah surat suara yang tidak sah bertambah atau berkurang. Yang jelas saat ini penghitungan suara masih ditingkat Kecamatan,” pungkas Gembong.

Pihaknya berharap, pada pelaksanaan Pilkada selanjutnya masyarakat bisa menggunakan hal pilihnya sebaik mungkin. Hal itu bertujuan, agar suara yang disalurkan bisa tepat dan tidak sia-sia.

Perlu diketahui, KPU menargetkan angka partisipasi pemilih pada Pilkada Trenggalek tahun 2020 ini sebesar 70%. Namun karena beberapa faktor, angka partisipasi pemilih tahun ini mengalami penurunan sebesar 0,31%. (mil/syn)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas