Pemerintahan

Benny Harap Trenggalek Segera Masuk Zona Hijau

Diterbitkan

-

Pjs Bupati Trenggalek saat memimpin apel pemberian reward di Halaman Mapolres Trenggalek
Pjs Bupati Trenggalek saat memimpin apel pemberian reward di Halaman Mapolres Trenggalek

Memontum Trenggalek – Masuknya Kabupaten Trenggalek menjadi zona kuning dan 5 terbaik penanganan covid-19 di tingkat Provinsi Jawa Timur, Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Trenggalek Benny Sampirwanto berharap Trenggalek bisa segera masuk dalam zona hijau. Keberhasilan penanganan covid-19 di Kabupaten Trenggalek ini disebut Pjs.Bupati terwujud berkat sinergi yang baik dari Tiga Pilar, Pemerintah Daerah, Kepolisian, dan TNI.

Hal ini disampaikan Pjs.Bupati Benny Sampirwanto saat memimpin Apel Pemberian Reward dan Punishment penanganan covid-19 bersama Forkopimda di Halaman Mapolres Trenggalek. “Reward and Punishment diberikan kepada Tiga Pilar tingkat wilayah kecamatan terbaik dan terburuk dalam penilaian menekan angka penyebaran covid-19,” ungkap Pjs Benny saat dikonfirmasi usai apel, Selasa (20/10/2020) siang.

Lebih lanjut, salah satu Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemprov Jatim ini mengajak seluruh unsur di masyarakat, agar upaya penanganan covid yang sudah terbangun dengan baik ini bisa terus ditingkatkan. “Masyarakat Trenggalek para Forkopimda Trenggalek ini harus berbahagia, bahwa Trenggalek ini satu diantara 5 kabupaten terbaik di Jawa Timur dalam penanganan covid-19. Kita hampir dalam satu bulan ini berturut-turut selalu di zona kuning,” katanya.

Pria yang juga menjabat sebagai Kadis Kominfo Provinsi Jawa Timur ini menyebut dengan pemberian sangsi dan penghargaan kepada jajaran Tiga Pilar di tingkat wilayah kecamatan bisa lebih memacu motivasi untuk bekerja lebih baik dalam sinergitas penanganan covid-19. “Kita semua berharap bahwa Trenggalek ini akan menjadi zona hijau, tetap memiliki optimisme,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring menjelaskan penilaian reward and punishment kali ini dilaksanakan dalam jangka waktu satu bulan. mulai dari 7 September sampai 17 Oktober 2020. “Penilaian reward dan punishment ini dilakukan selama 1 bulan. Terhitung sejak tanggal 7 September hingga 17 Oktober 2020,” jelas Kapolres.

Advertisement

Kapolres juga menyebut pemberian sangsi berupa bendera hitam bukanlah untuk mempermalukan, namun sebaliknya justru untuk membangun motivasi dari degradasi yang terbawah agar bisa terus meningkat menjadi lebih baik untuk menekan angka penyebaran covid-19. “Kita berharap segera ke hijau sehingga geliat masyarakat Trenggalek bisa segera bangkit dalam menatap masa depan,” pungkasnya. (mil/syn)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas