Hukum & Kriminal

Kembali, Timsus Polres Trenggalek Amankan Ribuan Baby Lobster

Diterbitkan

-

Kapolres Trenggalek (kiri) tunjukkan barang bukti baby lobster sitaan
Kapolres Trenggalek (kiri) tunjukkan barang bukti baby lobster sitaan.

MEMONTUM TRENGGALEK – Kepolisian Resort Trenggalek kembali berhasil membongkar kasus perikanan komoditas baby lobster. Petugas berhasil mengamankan barang bukti sedikitnya ribuan baby lobster atau benur.

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring mengungkapkan jika pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku beserta ribuan baby lobster.

“Kembali Tim Khusus Polres Trenggalek bersama Polsek Watulimo berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial EY asal Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek beserta barang bukti berupa 2.300 ekor benih lobster jenis pasir dan 67 ekor baby lobster jenis mutiara,” ungkap Kapolres dalam keterangan pers rilisnya, Jumat (21/08/2020) siang.

Kapolres menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa terdapat kegiatan perikanan komoditas benih bening lobster di wilayah Watulimo.

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran informasi tersebut.

Advertisement

“Pelaku ditangkap dirumah neneknya tepatnya di Desa Margomulyo Kecamatan Watulimo. Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan 11 kantong plastik berisi ribuan ekor baby lobster,” imbuhnya.

Karena tidak bisa menunjukkan surat ijin usaha perikanan, petugas kemudian membawa pelaku berikut barang bukti ke Mapolsek Watulimo untuk proses lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga telah melakukan transaksi kurang lebih 20 kali dan mengambil dari nelayan seharga Rp. 8.500, dijual lagi seharga harga RP. 9.000. Menurut pengakuan pelaku, ia memiliki sekitar 15 nelayan untuk mencari benih lobster tersebut,” tegas Kapolres.

Masih terang Kapolres, diduga pelaku sudah berulang kali menjual benih baby lobster tanpa dilengkapi dokumen yang diatur oleh undang-undang.

“Pelaku juga diduga dapat merugikan negara karena tidak membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku akibat perdagangan benih baby lobster secara illegal selama ini,” ungkapnya.

Advertisement

Dikatakan orang nomor 1 dijajaran kepolisian Resort Trenggalek ini, untuk nelayan penangkap Benih Bening Lobster (BBL) harus ada penetapan yang di keluarkan dari Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

“Setelah mendapat penetapan jika menangkap BBL maka harus mengajukan SKAB (Surat Keterangan Asal Benih) yang di terbitkan oleh Dinas Perikanan Kabupaten setempat,” pungkasnya. (mil/syn)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas