Hukum & Kriminal
Kembali, Timsus Polres Trenggalek Amankan Ribuan Baby Lobster
MEMONTUM TRENGGALEK – Kepolisian Resort Trenggalek kembali berhasil membongkar kasus perikanan komoditas baby lobster. Petugas berhasil mengamankan barang bukti sedikitnya ribuan baby lobster atau benur.
Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring mengungkapkan jika pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku beserta ribuan baby lobster.
“Kembali Tim Khusus Polres Trenggalek bersama Polsek Watulimo berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial EY asal Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek beserta barang bukti berupa 2.300 ekor benih lobster jenis pasir dan 67 ekor baby lobster jenis mutiara,” ungkap Kapolres dalam keterangan pers rilisnya, Jumat (21/08/2020) siang.
Kapolres menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa terdapat kegiatan perikanan komoditas benih bening lobster di wilayah Watulimo.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran informasi tersebut.
“Pelaku ditangkap dirumah neneknya tepatnya di Desa Margomulyo Kecamatan Watulimo. Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan 11 kantong plastik berisi ribuan ekor baby lobster,” imbuhnya.
Karena tidak bisa menunjukkan surat ijin usaha perikanan, petugas kemudian membawa pelaku berikut barang bukti ke Mapolsek Watulimo untuk proses lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga telah melakukan transaksi kurang lebih 20 kali dan mengambil dari nelayan seharga Rp. 8.500, dijual lagi seharga harga RP. 9.000. Menurut pengakuan pelaku, ia memiliki sekitar 15 nelayan untuk mencari benih lobster tersebut,” tegas Kapolres.
Masih terang Kapolres, diduga pelaku sudah berulang kali menjual benih baby lobster tanpa dilengkapi dokumen yang diatur oleh undang-undang.
“Pelaku juga diduga dapat merugikan negara karena tidak membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku akibat perdagangan benih baby lobster secara illegal selama ini,” ungkapnya.
Dikatakan orang nomor 1 dijajaran kepolisian Resort Trenggalek ini, untuk nelayan penangkap Benih Bening Lobster (BBL) harus ada penetapan yang di keluarkan dari Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
“Setelah mendapat penetapan jika menangkap BBL maka harus mengajukan SKAB (Surat Keterangan Asal Benih) yang di terbitkan oleh Dinas Perikanan Kabupaten setempat,” pungkasnya. (mil/syn)
- Pemerintahan4 tahun
Pemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
- Pemerintahan4 tahun
Nyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Kena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
- Hukum & Kriminal5 tahun
Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
- Pemerintahan4 tahun
2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
1 Sembuh, Trenggalek Tambah 4 Pasien Positif Covid-19