Hukum & Kriminal
Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
Memontum Trenggalek – Diduga korban dendam lawas, seorang warga Desa Pakel Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek ditemukan tewas mengenaskan di pinggiran hutan Kampan Trenggalek.
Saat ditemukan, korban dalam keadaan bersimbah darah akibat luka bacok yang diketahui dilakukan oleh pelaku yang merupakan tetangganya sendiri. Jenazahnya sempat ditutupi dedaunan.
Tidak lama, pelaku pembunuh Katiran segera diringkus anggota Polsek Watulimo. Yakni bernama Supriyadi, warga Pakel Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek.
Dikonfirmasi terkait kejadian tersebut, Kapolsek Watulimo AKP Suradji mengatakan jika korban bertemu dengan pelaku di hutan.
“Kejadiannya sekira pukul 12.30 siang, saat korban Katiran usai mencari rumput. Dalam perjalanan pulang, korban bertemu dengan pelaku yakni Supriyadi yang disaat yang sama pelaku sedang menggarap lahan di hutan itu,” ungkap Kapolsek saat dikonfirmasi, Kamis (30/04/2020) pagi.
Ditegaskan Kapolsek jarak rumah antara korban dan pelaku hanya sekitar 50 m saja. Saat bertemu, keduanya sempat mengungkit cerita masa lalu. Hingga korban mencemooh pelaku dengan kata-kata yang tak pantas.
Tak terima dengan ucapan korban, pelaku tak kuat menahan amarah hingga akhirnya pelaku membunuh korban dengan tragis.
“Kejadian pembunuhan ini terjadi di kawasan hutan Perhutani petak 38 G, RPH Kampak Desa Pakel Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek,” imbuhnya.
Korban meninggal dunia setelah pelaku menyabit kepala korban hingga mengalami luka parah. Seketika itu korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Setelah mengetahui korban terjatuh dan tak berdaya, pelaku menutupi kepala korban menggunakan daun. Sedangkan sepeda motor milik korban dibuang ke dasar jurang,” kata Kapolsek.
Tak berselang lama, dugaan pembunuhan itu terungkap setelah pelaku menyerahkan diri ke Polsek Watulimo dan mengaku baru saja memukul korban dengan sabit di tengah hutan.
Selanjutnya pihak kepolisian melakukan evakuasi terhadap korban di lokasi kejadian.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, sub pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” pungkasnya. (mil/oso)
- Pemerintahan4 tahun
Pemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
- Pemerintahan4 tahun
Nyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Kena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
- Pemerintahan4 tahun
2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
1 Sembuh, Trenggalek Tambah 4 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
Hadapi New Normal, Disparbud Trenggalek Terapkan SOP