Kabar Desa

15 Desa di Trenggalek Akan Gelar Pilkades

Diterbitkan

-

(ist)

Memontum Trenggalek – Sebanyak 15 desa di 7 kecamatan di Kabupaten Trenggalek akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada April 2021 mendatang.

Kasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Trenggalek, Edi Sungkono mengatakan sampai saat ini tahapan Pilkades sudah dalam tahap penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

“Saat ini tahapan Pilkades masuk dalam tahap penetapan DPS. Dan akan dilanjutkan untuk pengumumannya akhir Januari besok,” ucap Edi saat dikonfirmasi, Jum’at (22/01/2021) siang.

Dikatakan Edi, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri No112 tahun 2014 tentang Pilkades dengan mengedepankan protokol kesehatan (Prokes).

“Karena pelaksanaan Pilkades nanti masih dalam situasi pandemi Covid-19, maka kita akan jalankan sesuai Permendagri tersebut. Salah satu poin dalam peraturan itu disebutkan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tahapan pemilihan kepala desa perlu melakukan penegakan prokes untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran atau penularan Covid -19,” terangnya.

Advertisement

Dari 15 desa yang menggelar Pilkades ini rata-rata memiliki kepala desa dengan jabatan yang akan habis pada April 2021. Namun, ada juga yang habis masa jabatannya pada Januari 2021.

Desa yang akan menggelar Pilkades adalah Desa Depok, Terbis, Karanggayam, Karangtengah dan Nggarang dari Kecamatan Panggul.

Desa Pandean dari Kecamatan Dongko, Desa Mlinjon dari Kecamatan Suruh, Desa Ngglinggis, Pucanganak dan Nglongsor dari Kecamatan Tugu, Desa Ngares dan Dawuhan dari Kecamatan Trenggalek, Desa Kamulan dari Kecamatan Durenan dan Desa Ngembel dan Watulimo dari Kecamatan Watulimo.

“Untuk jumlah TPS nanti juga kan ada penambahan. Jika Pilkades sebelumnya, TPS hanya bertempat di kantor desa. Namun untuk kali ini hanya dibatasi 500 pemilih per TPS,” kata Edi.

Terkait anggaran, lanjutnya, akan dilihat sejauh mana kemampuan desa yang akan menggelar Pilkades. Akan tetapi jika masih ada kekurangan anggaran, nantinya masing-masing desa akan diberikan dana stimulan dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK).

Advertisement

“Terkait nominal BKK ini, setiap desa tidak sama. Yang jelas anggaran ini hanya stimulan karena desa tetap menganggarkan dana untuk pelaksanaan pilkades,” pungkasnya.

Masih terang Edi, bantuan ini bisa digunakan untuk berbagai kegiatan mulai dari awal hingga proses pelantikan kades terpilih.

“Jadi nanti digabung dengan anggaran yang dimiliki masing-masing desa dan digunakan untuk kepentingan tahapan dalam pilkades,” tutup Edi. (mil/syn)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas