Hukum & Kriminal

11 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Trenggalek Dibekuk

Diterbitkan

-

NARKOBA: Reserse Narkoba saat mengamankan pelaku beserta barang bukti. (ist)

Memontum Trenggalek – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Trenggalek berhasil ungkap 11 kasus peredaran Narkoba dalam kurun waktu September hingga Oktober 2023. Hal ini, menjadi bukti konkret pihak kepolisian dalam hal memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang yang beroperasi di Kota Keripik Tempe.

Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, dalam keterangannya menyampaikan dari 11 kasus yang berhasil diungkap, petugas berhasil menangkap sedikitnya 11 pelaku penyalahgunaan Narkoba. “Dalam kurun waktu 2 bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Trenggalek berhasil mengungkap total 11 kasus penyalahgunaan Narkoba. Di antaranya 6 kasus sabu dan 5 kasus pil dobel L. Pengungkapan tersebut dari sejumlah TKP yang tersebar di beberapa wilayah yakni Kecamatan Trenggalek, Dongko, Tugu, Watulimo dan Sawo Kabupaten Ponorogo,” kata Kapolres Trenggalek, Selasa (24/10/2023) tadi.

Pihaknya menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran Narkoba di seluruh penjuru Trenggalek. “Kami akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran Narkoba, khususnya di Trenggalek,” tegas AKBP Gatut.

Baca juga:

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya sabu 53,09 gram, ganja 2,31 gram, pil dobel L sebanyak 1.487 butir, uang tunai Rp 5 .689.000, kendaraan roda dua sebanyak 1 unit, handphone 11 unit, bong 5 buah dan timbangan 3 buah.

Saat ini, semua pelaku masih akan menjalani penyidikan dan pengembangan guna proses hukum lebih lanjut. “Untuk pasal yang kita sangkakan untuk kasus ganja dan sabu akan dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” jelasnya.

Advertisement

Sedangkan terhadap tersangka kasus pil double L dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) sub Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5 miliar.

Dari kasus-kasus itu, Kapolres Trenggalek mengimbau agar masyarakat terus waspada terhadap peredaran gelap Narkoba khususnya di Trenggalek. “Kami mengimbau masyarakat di Trenggalek untuk berupaya meningkatkan daya tangkal dan daya lawan terhadap peredaran Narkoba, utamanya bagi generasi muda. Kami juga tidak akan berhenti di sini. Tak ada ruang untuk Narkoba maupun Okerbaya, nongol babat,” tegas Kapolres Trenggalek. (mil/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas