Hukum & Kriminal

Selundupkan SS ke Rutan Trenggalek di Dalam Kondom Bekas Pakai, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Diterbitkan

-

Kapolres Trenggalek tunjukkan barang bukti sepeda motor yang dipakai pelaku dalam melancarkan aksinya
Kapolres Trenggalek tunjukkan barang bukti sepeda motor yang dipakai pelaku dalam melancarkan aksinya

Memontum Trenggalek – Pasca aksi penyelundupan Narkotika jenis Sabu – Sabu ke Rutan Kelas 2B Trenggalek diketahui Polres Trenggalek menetapkan 2 pelaku kasus Narkotika jenis Sabu – Sabu. Sebelumnya, seorang wanita kedapatan membawa sabu – sabu yang disembunyikan di dalam kaos kaki dan dibungkus dengan alat kontrasepsi di Rutan Kelas 2B Trenggalek.

Rencananya, barang haram tersebut akan diberikan kepada salah satu Warga Binaan kasus Narkotika di dalam Rutan. Setelah melalui proses pemeriksaan, aparat kepolisian menetapkan 3 pelaku dalam kasus tersebut diantaranya Nia Kusumaning Asty (32) warga Kelurahan Gunung Kidul Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Muhammad Saparudin (30) warga Desa Ngampel Kecamatan Ngusikan Kabupaten Jombang dan Onki Santoso (29) warga Desa Mentikan Kecamatan Prajurit Kulon Kabupaten Mojokerto.

Dalam keterangan yang disampaikan, Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvinj Simanjuntak mengatakan jika pihak kepolisian mendapatkan laporan dari Rutan Kelas 2B Trenggalek bahwa ada salah seorang pembesuk yang mencurigakan saat membesuk warga binaan.

“Kejadiannya pada Selasa (29/10/2019) sekira pukul 11.30 siang petugas Rutan menginformasikan bahwa di gazebo dalam
Rutan, pelaku Nia memberikan barang yang mencurigakan kepada warga binaan yang sudah menjadi pelaku atas nama Saparudin, ” ungkap Kapolres, Rabu (6/11/2019).

Curiga dengan kedua pelaku, petugas Rutan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggledahan tersebut, petugas menemukan narkoba jenis sabu-sabu di saku belakang sebelah kiri yang dibungkus kondom bekas pakai.

Advertisement

“Dari tangan pelaku Nia, 1 kresek warna hitam yang berisi tembakau dan kertas paper. Selanjutnya, barang bukti yang didapat dari 2 pelaku ini dibawa petugas untuk diperiksa. Setelah dibuka, bungkusan kondom tersebut berisi plastik klip yang di dalamnya ada kertas tisu dibalut plester bening yang berisi kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu-sabu, ” imbuhnya.

Kapolres menjelaskan, berdasarkan pengakuan kedua pelaku barang haram tersebut merupakan pesanan dari pelaku Onki. Dan benar saja, pelaku Onki yang juga narapidana kasus Narkotika di Rutan Kelas 2B Trenggalek membenarkan bahwa barang tersebut ia pesan dari pelaku G (DPO) seharga Rp 1 juta.

Sesuai kesepakatan, pelaku Onki akan membayar barang haram tersebut 2 bulan ke depan, pasca keluar dari Rutan dan bertemu di Alun – Alun Mojokerto.

“Saat dilakukan penangkapan kemarin, itu merupakan pertemuan yang ke 3 kalinya antara pelaku Nia, Onki dan Saparudin. Pertemuan pertama kali mereka saat pelaku Nia diajak temannya membesuk salah satu narapidana di Rutan Trenggalek. Akan tetapi narapidana yang akan dibesuk sudah bebas, pada akhirnya pelaku dan temannya membesuk narapidana yang lain, ” terang Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menegaskan bahwa pelaku Onki dan Saparudin merupakan teman sekamar di Rutan Trenggalek. Mereka juga patungan membeli barang haram tersebut untuk nantinya dipakai bersama.

Advertisement

Menurut pengakuan pelaku Nia, awalnya ia tidak mau mengantarkan barang haram tersebut ke Rutan karena takut ketahuan dan hanya sekedar dijebak. Akan tetapi, seiring berjalannya waktu hubungan antara pelaku Nia dan Onki semakin intensif. Hingga akhirnya pelaku Nia mau mengantarkan pesanan tersebut kepada pelaku Onki.

“Hingga berita ini diturunkan tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku lain selain Nia, Onki, Saparudin dan G. Kami masih akan terus mengembangkan kasus ini, ” tegasnya.

Tak hanya mengamankan 3 pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 1 poket sabu sabu berat kotor 1, 16 gram, 1 buah HP merk Vivo, tembakau dalam bungkus tas kresek warna hitan berat 73,75 gram, kertas paper merk Jie Sam Soe 234 dan merk Mars Brand dan 1 unit sepeda motor Yamaha Fino warna merah No. Pol. AG 5272 VU.

Saat ini ketiga pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Terhadap 3 pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan
ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup, ” pungkas Kapolres.

Advertisement

Perlu diketahui, berdasarkan data dari Rutan Kelas 2B Trenggalek, pelaku atas nama Onki akan bebas pada 9 November 2019 besok. Namun, sebelum akhirnya bisa menghirup udara kebebasan, pelaku Onki harus menambah masa tahanan yang harus ia jalani. (mil/yan)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas