Hukum & Kriminal
Wanita Asal Nganjuk Selundupkan SS Dalam Kondom ke Lapas Trenggalek
Trenggalek, Memontum – Diduga melakukan penyelundupan narkotik jenis Shabu-Shabu (SS) ke dalam Rutan Kelas 2B Trenggalek, seorang wanita asal Kabupaten Nganjuk diciduk pihak berwajib.
Diketahui pelaku berinisial N warga Kabupaten Nganjuk, nekat menyelundupkan SS dengan cara memasukkannya ke dalam alat kontrasepsi yang disembunyikan dalam kaos kaki.
Berdasarkan informasi yang diterima, penyelundupan SS ini diketahui terjadi Selasa (29/10/2019) sekitar pukul 11.30.
Kepala Keamanan Rutan Kelas 2B Trenggalek, Gulang Rinanto membenarkan adanya penangkapan penyelundupan SS yang dilakukan seorang wanita. Penyelundupan itu diakui pelaku untuk dikirim ke salah satu narapidana di Rutan Kelas 2B Trenggalek.
“Sekitar pukul 11.30 tadi, petugas menerima salah satu sanak keluarga yang akan menjenguk narapidana narkoba bernama Safiudin di Rutan Kelas 2B Trenggalek. Namun setelah keduanya dipertemukan di gazebo, petugas mengetahui bahwa pelaku N menyerahkan sesuatu yang mencurigakan ke Safiudin, ” jelas Gulang saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2019) sore.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan SS yang dibungkus alat kontrasepsi dan sudah diterima Safiudin di sakunya.
Dari pengakuan pelaku N, SS tersebut akan diberikan kepada Ongki yang merupakan narapidana narkoba juga di Rutan Kelas 2B Trenggalek. Namun, Ongki menyuruh Safiudin untuk menemui dan menerima sabu – sabu tersebut.
Terpisah, Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvinj Simanjuntak menyampaikan jika antar pelaku yang membawa sabu dan narapidana yang dimaksud memang saling berkaitan.
“Keduanya memang berkaitan dan sudah mengenal satu sama lain melalui media sosial instagram, kejadian ini juga diketahui sudah direncanakan sebelumnya. Akan tetapi kami masih melakukan penyelidikan kepada pemasok sabu yang saat ini masih buron ke pelaku N yang ada di Kediri, ” jelas Kapolres.
Saat ini, lanjut Kapolres pelaku N beserta 2 narapidana yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan ke Polres Trenggalek untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Tak hanya pelaku N dan 2 narapidana lainnya yang berhasil diamankan, petugas juga menyita barang bukti berupa SS seberat 1 gram. Hingga berita ini diturunkan, pihak kelola asih akan terus mengembangkan dan mendalami kasus ini guna proses hukum lebih lanjut.
“Menurut pengakuan pelaku N, dirinya sudah membesuk narapidana Ongki sebanyak 3 kali. Dan penyelundupan itu diakui sudah direncanakan seminggu sebelumnya. Bahkan pelaku N mengaku sudah menerima upah sebesar Rp 1 juta dari narapidana Ongki, ” pungkas Kapolres. (mil/oso)
- Pemerintahan4 tahun
Pemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
- Pemerintahan4 tahun
Nyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Kena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
- Hukum & Kriminal5 tahun
Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
- Pemerintahan4 tahun
2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
1 Sembuh, Trenggalek Tambah 4 Pasien Positif Covid-19