Politik
Gantikan Almarhum Nur Effendi, Komarudin Resmi Jadi Anggota DPRD Trenggalek

Memontum Trenggalek – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan sumpah/janji, peresmian dan Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD masa jabatan 2024-2029, Selasa (26/05/2026) tadi. DPRD Kabupaten Trenggalek secara resmi melantik Komarudin dari Fraksi PKS menggantikan almarhum Nur Effendi.
Dengan masuknya Komarudin, membuat komposisi legislatif kembali lengkap menjadi 45 anggota, sekaligus diharapkan memperkuat sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah. Pelantikan itu, dipimpin Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi. Acara tersebut, juga dihadiri Wakil Bupati Trenggalek, Syah Natanegara, Forkopimda dan seluruh anggota dewan.
Komarudin sendiri, dilantik berdasarkan mekanisme PAW sesuai hasil Pemilu 2024. Dirinya merupakan peraih suara terbanyak berikutnya dari PKS di Dapil 1 yang meliputi Kecamatan Bendungan, Trenggalek dan Tugu dengan total 4.003 suara.
Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi, mengatakan Sidang Paripurna berjalan lancar. Secara otomatis Komarudin tercatat menjadi Anggota DPRD Trenggalek periode 2024-2029 dan menempati posisi sebagai anggota komisi IV dan Badan Musyawarah (Banmus).
“Alhamdulillah, pelaksanaan pengambilan sumpah dan janji PAW Anggota DPRD berjalan lancar. Komarudin akan menempati posisi sebagai anggota komisi IV dan Anggota Banmus,” ujarnya.
Politisi senior PDI-Perjuangan ini berharap, dengan terpenuhinya kembali jumlah kursi di dewan sebanyak 45 anggota, bisa menjadi warna baru sekaligus mengoptimalkan kinerja. “Tentu ini akan menjadi motivasi teman-teman di parlemen untuk lebih optimal dalam menjalankan amanat yang diembankan oleh rakyat,” harap Doding.
Baca juga :
Sementara itu, Komarudin menyambut baik sekaligus bersyukur atas amanat yang diberikan. Dirinya berjanji akan bekerja sesuai tupoksi yang diberikan sebagai wakil rakyat.
“Tentu saja kita akan menyesuaikan dan mengikuti mekanisme yang ada. Tak terkecuali membangun komunikasi bersama teman-teman yang ada. Saya kan banyak kenal mereka,” tuturnya.
Komarudin menambahkan, akan tetap mengimplemetasikan apa yang sudah dicanangkan oleh almarhum Nur Efendi, dengan memperjuangkan aspirasi masyarakat di Dapilnya. “Insyaallah, saya akan melanjutkan apa yang sudah dicanangkan oleh almarhum,” kata Komarudin.
Komarudin juga membantah, adanya kontrak politik dalam proses PAW tersebut. Dirinya menegaskan, PAW dilakukan murni berdasarkan aturan dan perolehan suara terbanyak berikutnya.
“Tidak ada kontrak politik. Mekanisme PAW ini sesuai aturan pemerintah, yakni berdasarkan suara terbanyak berikutnya di partai,” tambahnya.
Seperti diketahui, Komarudin pernah tercatat menjadi Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek periode 2009-2014. Selain itu, juga pernah menjabat sebagai Ketua DPD PKS Trenggalek periode 2020-2025. Sedangkan dikepengurusan sekarang Komarudin menjadi Ketua Dewan Etik Daerah (DED). (mil/gie)
Pemerintahan6 tahunPemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
Pemerintahan6 tahunNyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunCewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunKena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
Pemerintahan6 tahunBupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
Hukum & Kriminal6 tahunDendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
Pemerintahan6 tahun2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
Pemerintahan10 bulanRingankan Beban Pedagang, Bupati Trenggalek Lakukan Pengurangan Retribusi Pasar 1 hingga 75 Persen
















