Politik

Bahas Membludaknya Pasien Poli Jantung hingga Regulasi BPJS, Komisi IV DPRD Raker bersama RSUD

Diterbitkan

-

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek, Sukarudin. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat kerja (Raker) bersama manajemen RSUD dr Soedomo Trenggalek, Rabu (20/05/2026) tadi. Berlangsung di aula Kantor DPRD, rapat tersebut membahas berbagai persoalan pelayanan kesehatan yang dikeluhkan masyarakat, mulai dari membludaknya pasien di Poli Jantung hingga antrean panjang di bagian farmasi.

Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarudin, menilai bahwa kondisi pelayanan di Poli Spesialis Jantung sudah berada pada titik yang memprihatinkan. Itu karena, satu dokter spesialis jantung harus menangani lebih dari 200 pasien dalam sehari.

“Ini kondisi yang luar biasa. Satu dokter harus melayani ratusan pasien sampai larut malam. Situasi seperti ini tidak bisa dibiarkan karena sangat berpengaruh terhadap kualitas pelayanan dan kondisi tenaga medis,” ujarnya, saat dikonfirmasi seusai rapat.

Menurutnya, tingginya beban kerja dokter berpotensi memengaruhi ketepatan diagnosis akibat faktor kelelahan. Dirinya menyebut, jumlah dokter spesialis jantung di RSUD dr Soedomo saat ini belum sebanding dengan jumlah pasien yang terus meningkat.

“Kalau pasien sudah di atas 40 orang, idealnya ditangani dua dokter. Kalau lebih dari 90 pasien, minimal tiga dokter. Dengan jumlah pasien mencapai 200 orang per hari, tentu dibutuhkan tambahan dokter spesialis,” tegas Sukarudin.

Advertisement

Pihaknya mendorong manajemen rumah sakit, untuk segera menambah sumber daya manusia, termasuk membuka peluang kerja sama dengan dokter spesialis melalui skema pembiayaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Selain Poli Jantung, DPRD juga menyoroti antrean panjang di instalasi farmasi rumah sakit yang melayani sekitar 800 pasien per hari. Meski RSUD telah menerapkan layanan pengiriman obat melalui jasa Pos, solusi tersebut dinilai belum menjawab seluruh kebutuhan pasien.

Baca juga :

Dirinya menambahkan, solusi jangka panjang yang diperlukan yakni penambahan tenaga pelayanan dan perluasan ruang farmasi agar distribusi obat lebih cepat dan nyaman bagi pasien. “Untuk pengiriman obat memang membantu, tetapi ada pasien yang membutuhkan obat segera setelah pemeriksaan. Kalau antreannya terlalu lama tentu menjadi persoalan tersendiri,” imbuhnya.

Di tengah berbagai persoalan tersebut, Komisi IV juga mengapresiasi peningkatan layanan hemodialisis atau cuci darah di RSUD dr Soedomo. Mulai bulan depan, layanan tersebut dikabarkan mampu melayani hingga 30 pasien dalam satu sesi.

Dijelaskannya, bahwa Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soedomo Trenggalek turut mengeluhkan ketatnya regulasi terkait batas waktu rawat inap pasien yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan. Pihak manajemen rumah sakit mengaku keteteran, dalam menghadapi perubahan kebijakan sepihak dari pihak BPJS Kesehatan.

Regulasi baru ini, dinilai memberikan tekanan signifikan terhadap operasional pelayanan kesehatan di rumah sakit plat merah tersebut. ”Pihak manajemen mengeluhkan ketatnya regulasi batas waktu rawat inap. Berdasarkan laporan, pasien dengan durasi rawat inap tertentu terpaksa harus dipulangkan lebih awal agar biayanya tetap tercover oleh BPJS,” kata Sukarudin.

Advertisement

Kebijakan ini, sambungnya, menempatkan rumah sakit dalam posisi yang dilematis. Jika pasien yang bersangkutan tidak segera dipulangkan sesuai batas waktu yang ditentukan regulasi baru, pihak RSUD terancam menanggung kerugian karena klaim biaya perawatan dipastikan tidak akan dibayar oleh BPJS Kesehatan.

Politisi PKB itu berjanji, akan ikut turun tangan mencarikan jalan keluar terbaik atas persoalan ini. Langkah terdekat yang akan diambil oleh Komisi IV, adalah membuka ruang komunikasi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk BPJS Kesehatan, guna mengevaluasi dampak dari implementasi regulasi tersebut.

”Kami berkomitmen untuk mengkomunikasikan masalah ini dengan pihak-pihak terkait. Tujuannya jelas, agar regulasi yang diterapkan ke depan tidak merugikan fasilitas kesehatan selaku penyedia layanan dan yang terpenting, tidak mengorbankan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan medis yang tuntas,” tambahnya. (mil/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas