Pemerintahan

Bupati dan 2 Kadin di Trenggalek Segera Diperiksa KPK

Diterbitkan

-

Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin

Memontum Trenggalek – Harta kekayaan milik Bupati Trenggalek, Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek dan 2 Kepala Dinas akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam minggu ini. 2 Kepala Dinas yang akan menjalani pemeriksaan KPK adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Trenggalek serta Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Trenggalek.

Seperti yang diketahui, KPK menjadwalkan kunjungannya ke Pemerintah Daerah yang ada di Provinsi Jawa Timur untuk memeriksa harta kekayaan yang dimiliki oleh pejabat daerah.

Sesuai rencana, Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin, Sekda Trenggalek Joko Irianto, Kades PUPR Trenggalek Mohammad Sholeh dan Kadis Dikpora Trenggalek Kusprigianto akan diperiksa hari ini Rabu (10 – 11/2019) besok.

Menganggapi hal ini, Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin meninjau mengatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK adalah pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi korupsi bagi penyelenggara negara, KPK akan datang ke Trenggalek dan memeriksa beberapa pejabat daerah. Pemeriksaan yang dilakukan ini adalah pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHLPN), ” ucapnya, Rabu (10/07/2019).

Advertisement

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Trenggalek, Kusprigianto mengaku bahwa pemeriksaan yang dilakukan hanyalah pencocokan data.

” Ya ini cuma pencocokan data saja. Apa – apa saja yang seharusnya dimasukkan dan yang belum dimasukkan, ” katanya.

Sebagai catatan bahwa pemeriksaan LHKPN oleh KPK terhadap sejumlah Kepala Daerah dan Kepala Dinas ditingkat Provinsi Jawa Timur ini sudah dilakukan sejak Senin (08/07/2019) kemarin.

Sedikitnya, ada 37 Kepala Daerah dan Kepala Dinas yang ada di Jawa Timur yang akan diperiksa oleh KPK. Pemeriksaan ini dilakukan juga berdasarkan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 pasal 5 (2) tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. (mil/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas