Politik

DPRD Trenggalek Gelar Paripurna Raperda Pengelolaan Aset Daerah

Diterbitkan

-

PARIPURNA: Suasana rapat paripurna di Kantor DPRD Trenggalek. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan ini, bertujuan untuk memperkuat dasar hukum dan membuka peluang kerja sama dengan pihak swasta agar pemanfaatan aset daerah lebih maksimal serta berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah.

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mengatakan bahwa perubahan Perda tersebut dilakukan karena banyak aturan dan istilah baru yang harus disesuaikan dengan perkembangan kebijakan pengelolaan aset pemerintah. “Perubahan ini kita lakukan karena ada banyak aturan baru dan istilah yang berkembang, seperti serah guna dan bangun serah guna.Tujuan utamanya, agar pemanfaatan barang milik daerah bisa semakin maksimal dan bermanfaat untuk peningkatan pendapatan daerah,” ucap Doding, Senin (10/11/2025) tadi.

Doding mencontohkan, melalui aturan baru ini, pemerintah daerah dapat menjalin kerja sama yang lebih fleksibel dengan pihak swasta, tanpa mengabaikan prinsip saling menguntungkan dan kepastian hukum. “Misalnya pihak swasta ingin membangun di tanah milik pemerintah daerah, aturan kerjasamanya kini diperjelas. Ada yang dibangun dulu baru diserahkan ke Pemda, atau sebaliknya. Semua itu diatur agar saling menguntungkan,” imbuhnya.

Ketua DPRD menegaskan, bahwa langkah ini merupakan terobosan untuk menambah pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat dengan pajak. “Kalau dulu peningkatan pendapatan daerah lebih banyak dari pajak, sekarang kita buat terobosan dengan memanfaatkan aset daerah secara maksimal lewat kerja sama dengan pihak swasta. Ini juga mempertegas dasar hukum bagi investor yang ingin masuk,” jelas politisi PDI-Perjuangan.

Baca juga :

Advertisement

Dengan perubahan Perda ini, DPRD berharap pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam mengelola dan memanfaatkan aset milik daerah agar dapat memberikan nilai tambah bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Trenggalek.

Sementara itu, Wakil Bupati Trenggalek, Syah Natanegara, menyampaikan bahwa perubahan Perda tersebut merupakan penyesuaian terhadap dinamika dan regulasi yang berkembang di tingkat nasional. “Ini bukan karena apa-apa, tapi karena perkembangan zaman. Ada dinamika yang harus kita ikuti. Pemerintah pusat melalui Permendagri juga sudah melakukan penyesuaian, jadi daerah wajib menyesuaikan juga,” ujarnya.

Wabup Trenggalek menjelaskan, pemerintah daerah akan terus melakukan pembenahan dalam penataan dan administrasi aset. Apalagi, pencapaian penataan aset daerah saat ini sudah mengalami kemajuan yang signifikan.

“Alhamdulillah, soal administrasi aset, kita selalu melakukan perbaikan. Nilai Monitoring Control for Value (MCV) kita pun setiap tahun meningkat, bahkan sudah diakui oleh kementerian terkait. Semoga perubahan Perda ini nantinya bisa menjadi dasar hukum yang kuat dan pemanfaatan aset daerah bisa lebih optimal,” tambahnya. (mil/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas