Hukum & Kriminal
Pelaku Pembunuhan Kekasih di Kamar Hotel Trenggalek Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Memontum Trenggalek – Pelaku pembunuhan kekasih sendiri di kamar Hotel Jaas Permai Trenggalek, SE (40) warga Dusun Widoyoko, Desa Kamulan, Kecamatan Trenggalek, terancam hukuman penjara seumur hidup. Itu karena, selain tersangka pembunuhan terhadap YN (33) warga Desa Pangkal, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, telah mengakui perbuatannya, ternyata dalam pemeriksaan petugas juga ditemukan unsur perencanaan pembunuhan. Termasuk, penganiayaan terhadap anak korban, AMN (9).
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, mengurai bahwa awal keduanya menjalin hubungan adalah melalui media sosial (Medsos) hingga keduanya kemudian menjalin hubungan selama kurang lebih 2 tahun. “Mereka sebelumnya menjalin hubungan selama hampir 2 tahun. Sementara motif pembunuhan yang dilakukan, adalah murni cemburu dari pelaku, yang mencurigai korban masih menjalin komunikasi dengan mantan suaminya. Di satu sisi, korban juga mulai sulit dihubungi dan sering kali menolak diajak bertemu oleh tersangka,” kata Kasat Reskrim, Kamis (10/04/2025) tadi.
Dari kejadian awal itulah, tambahnya, kemudian pelaku berniat menemui korban YN dan meminta korban agar tidak berhubungan lagi dengan mantan suaminya. Namun, sebelum menemui korban, pelaku justru menyiapkan palu dari rumahnya. Tujuannya, dengan maksud akan digunakan untuk memukul korban, jika tidak berbicara jujur terkait hubungannya dengan mantan suami korban.
“Pada Rabu (09/04/2025) sekira pukul 07.15 WIB, sebelum menemui korban, pelaku terlebih dahulu menjemput anak korban yang berinisial AMN (9) di sekolahnya di MI wilayah Kecamatan Tugu. Lalu, anak korban kemudian dibawa ke salah satu hotel di wilayah Trenggalek, dengan tujuan agar korban mau untuk menemui pelaku,” jelas Eko.
Sementara pelaku sendiri, lanjutnya, sesampainya di hotel, kemudian langsung check-in di sebuah kamar dengan anak korban. Setelah itu, pelaku mengirim foto bersama anak korban, hingga akhirnya YN mau menemui pelaku.
Baca juga :
“Sekitar pukul 09.00 WIB, korban YN sampai di hotel dan sempat bertengkar dengan pelaku. Saat bertengkar, pelaku mengancam akan memukul anaknya, jika korban tidak jujur mengakui hubungannya dengan mantan suaminya. Sementara pelaku sendiri, sebelum menghabisi nyawa korban, ternyata pelaku terlebih dahulu juga menganiaya anak korban dengan memukul kepala dan dada dengan palu secara berulang,” terangnya.
Tidak hanya itu, dalam rangkaian kejadian, pelaku juga sempat meminta HP korban, namun tidak diberikan oleh korban. Hal itulah, yang juga membuat pelaku naik pitam dan memukuli kepala serta beberapa bagian tubuh korban dengan palu hingga meninggal dunia.
Usai menghabisi nyawa YN, sekira pukul 12.15 WIB, pelaku kemudian menyerahkan diri dengan mendatangi Polres Trenggalek.
“Dari hasil autopsi, diketahui bahwa penyebab kematian korban adalah akibat kekerasan dari benda tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan. Dari tubuh korban, juga diketahui terdapat luka robek di kepala dan memar di beberapa bagian tubuh lain. Sedangkan korban AMN, mengalami luka terbuka di kepala dan memar di bagian dada,” kata Eko.
Dalam kejadian ini, ungkapnya, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, seperti palu, handphone, rekaman CCTV, bantal dan sprei, baju serta celana korban, tas ransel milik tersangka, lembar nota pembayaran kamar hotel serta dua unit sepeda motor. Saat ini, pelaku masih menjalani penyidikan guna proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya ini, pelaku kami kenakan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancamannya yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun,” paparnya. (mil/sit)
Pemerintahan6 tahunPemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
Pemerintahan6 tahunNyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunCewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunKena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
Pemerintahan6 tahunBupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
Hukum & Kriminal6 tahunDendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
Pemerintahan6 tahun2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
Pemerintahan10 bulanRingankan Beban Pedagang, Bupati Trenggalek Lakukan Pengurangan Retribusi Pasar 1 hingga 75 Persen
















