Hukum & Kriminal

Kenal via FB, Pria Asal Surabaya Perdayai Motor Teman di Trenggalek

Diterbitkan

-

RILIS: Pelaku saat ditangkap petugas Polres Trenggalek. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Seorang pria berinisial AN, warga asal Krembangan, Kota Surabaya, harus berurusan dengan aparat kepolisian Polres Trenggalek. Tersangka ditangkap, karena telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebuah motor milik warga Trenggalek.

Kapolres Trenggalek, AKBP Indra Ranu Dikarta, melalui Kasatreskrim, AKP Zainul Abidin, mengungkapkan bahwa kejadian berawal dari perkenalan antara korban dengan tersangka melalui grup Facebook hingga berlanjut menggunakan perpesanan pribadi. Dari perbincangan tersebut, korban menyampaikan bahwa dirinya sedang membutuhkan pekerjaan. Bak gayung bersambut, pelaku AN kemudian menawarkan pekerjaan di angkringan miliknya.

Pada 7 Agustus 2024 yang lalu, pelaku datang ke Trenggalek dengan menumpang bus dan dijemput oleh korban di Terminal Bus Surodakan Trenggalek. “Pelaku ini juga sempat ke rumah korban, dengan dalih meminta izin kepada ibu korban sebelum bekerja di Malang,” ujar AKP Zainul, Jumat (13/09/2024) tadi.

Baca juga :

Korban pun tidak curiga, ujarnya, kala saat pelaku menyatakan ingin jalan-jalan keluar bersama dengan posisi pelaku berada di depan menyetir sepeda motor milik korban. Sesaat kemudian, pelaku menyampaikan bahwa dirinya ingin membelikan adik korban es krim di salah satu toko yang berada di Jalan Panglima Sudirman.

Advertisement

“Pelaku memberikan uang tunai Rp 100 ribu kepada korban untuk beli es krim. Saat korban lengah dan berada di dalam toko bersama adiknya, pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban,” imbuhnya.

Karena telah menjadi korban penipuan, korban akhirnya melapor ke Polres Trenggalek. “Pelaku kami amankan di salah satu rumah kos yang ada di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Atas perbuatannya, petugas menjerat tersangka dengan Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun,” ujarnya.

Menyusul terungkapnya kasus ini, Polres Trenggalek meminta masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati jika baru mengenal seseorang. Apalagi belum pernah ketemu sebelumnya. Karena modus tindak pidana yang bermula dari kenal di media sosial itu sering terjadi,” tegasnya. (mil/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas