Politik
KPU Trenggalek Musnahkan Ribuan Lembar Surat Suara Rusak
Memontum Trenggalek – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek musnahkan ribuan lembar surat suara yang diketahui rusak dan berlebih. Pemusnahan itu dipimpin langsung Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Gembong Derita Hadi, di Halaman Kantor KPU Kabupaten Trenggalek. Turut hadir, Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek, Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Kapolres Trenggalek dan Dandim 0806 Trenggalek.
Disampaikan Gembong, pemusnahan surat suara rusak dan berlebih merupakan sebuah keharusan yang tertuang dalam Peraturan KPU (P-KPU) Nomor 25 tahun 2023. “Pemusnahan ini sesuai dengan PKPU Nomor 25 yang menginstruksikan KPU kabupaten atau kota harus memusnahkan surat suara rusak dan sisa, H-1 sebelum hari pemungutan suara berlangsung,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (13/02/2024) sore.
Dijelaskan Gembong, untuk total surat suara rusak atau dan berlebih sejumlah 2.433 lembar. Diantaranya, surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 114, surat suara DPR RI Dapil VII Jawa Timur sebanyak 609, surat suara DPD RI sebanyak 125, surat suara DPRD Provinsi Dapil 9 sebanyak 439.
“Sedangkan surat suara untuk DPRD Kabupaten Trenggalek Dapil 1, sebanyak 153, Dapil 2 sebanyak 69, Dapil 3 sebanyak 118, Dapil 4 sebanyak 651, Dapil 5 sebanyak 120 dan Dapil 6 sebanyak 136,” jelas Gembong.
Baca juga :
Pemusnahan surat suara dan berlebih ini, lanjutnya, dilakukan dengan cara dibakar. Ribuan kertas tersebut, sebelumnya dibagi berdasar jenis surat suaranya. Kemudian, dipisah ke dalam lina kardus besar dan sama-sama dimasukkan ke tempat pembakaran untuk dimusnahkan.
Menurutnya, surat suara rusak yang dimusnahkan tersebut ditemukan saat proses penyortiran dan pelipatan. Apaun kondisinya, bermacam-macam atau antara lain seperti surat suara sobek, warna buram dan ada percikan tinta. Akan tetapi yang paling mendominasi rusak karena sobek.
“Kalau yang paling banyak rusak itu sobek. Lainnya, seperti warna buram dan ada percikan atau noda tinta. Sedangkan surat suara berlebih dan tidak dikategorikan rusak yang juga ikut dimusnahkan. Artinya, setelah pemusnahan ini tidak ada lagi surat suara selain yang ada di kotak TPS masing-masing,” ujar Gembong.
Dirinya menambahkan, meski terdapat ribuan lembar surat suara rusak, pihaknya memastikan KPU Kabupaten Trenggalek telah mendapat gantinya sehingga masyarakat tidak perlu takut kekurangan surat suara.
“Kami pastikan jumlah surat suara yang digunakan untuk pemungutan suara di masing-masing TPS di Kabupaten Trenggalek sudah cukup dan terdistribusi secara aman dan dengan kondisi tersegel baik,” tambahnya. (mil/gie)
- Pemerintahan4 tahun
Pemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
- Pemerintahan4 tahun
Nyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Kena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
- Hukum & Kriminal5 tahun
Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
- Pemerintahan4 tahun
2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
1 Sembuh, Trenggalek Tambah 4 Pasien Positif Covid-19