Hukum & Kriminal

Gadaikan BPKB Teman Sendiri, Pria asal Kediri Dibekuk Polisi Trenggalek

Diterbitkan

-

Polisi amankan pelaku beserta barang buktinya

Memontum Trenggalek – Kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi di depan Kantor FIF Kecamatan Durenan berhasil diungkap jajaran kepolisian Resort Trenggalek. Petugas berhasil mengamankan seorang pelaku dengan identitas Danang Adi Saputra (23) warga Dusun Pluncing RT 02 Rw 02 Desa Siman Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri.

Berdasarkan informasi yang diterima, kejadian tersebut terjadi pada Minggu (29/05/2019) kemarin, saat korban Kusunul Ma’rifah (21) warga Dusun Sumber RT 50 Rw 10 Desa Prigi Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek dimintai tolong oleh pelaku untuk meminjamkan BPKB sepeda motornya untuk digadaikan.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo membenarkan adanya penangkapan pelaku penipuan dan penggelapan asal Kabupaten Kediri dihadapan awak media. “Kami berhasil mengamankan seorang pelaku kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi Kabupaten Trenggalek, ” ungkap Didit saat dikonfirmasi, Rabu (14/08/2019), siang.

Dijelaskan Didit, kejadian tersebut bermula saat korban akan meminjam BPKB sepeda motor merk Honda Beat dengan No.Pol AG 2641 YAN warna biru putih tahun 2018 milik korban sebagai jaminan hutang di kantor FIF Durenan dengan besaran pinjaman sejumlah Rp 7 juta. Satu itu pelaku meminjam BPKB korban dengan alasan untuk keperluan berobat ibu pelaku yang tengah sakit.

Karena merasa iba, akhirnya korban meminjamkan BPKB miliknya kepada pelaku.

Advertisement

Sesuai kontrak perjanjian dengan FIF, pinjaman setiap bulannya hingga pelunasan akan diangsur oleh korban, mengingat data pinjaman tersebut atas nama korban.

Pelaku saat itu berjanji akan mengganti semua besaran pinjaman yang dibayarkan ke FIF oleh korban.

“Tak hanya itu saja, pelaku juga meminjam sepeda motor beserta STNK milik korban dengan alasan untuk mengantar ibu pelaku selama keperluan berobat. Namun tanpa seizin korban, sepeda motor milik korban tersebut digadaikan oleh pelaku kepada seseorang dengan nilai tunai sebesar Rp 4 juta, ” imbuhnya.

Masih terang Kapolres, di tengah perjalanan dalam proses perjanjian tersebut, korban sempat menghubungi pelaku untuk menanyakan keberadaan sepeda motornya, namun pelaku saat itu tidak bisa dihubungi. Bahkan korban sempat mendatangi rumah pelaku tetapi yang bersangkutan tidak ada di tempat.

Merasa ditipu oleh pelaku, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Trenggalek.

Advertisement

Mendapat laporan tersebut, petugas segera melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada hari Sabtu (03/08/2019 malam, di rumahnya. Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Polres Trenggalek guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres menegaskan sampai saat ini pelaku masih harus menjalani penyelidikan dan penyidikan pihak Kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.

“Kepada pelaku akan dikenakan pasal pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan yang diancam dengan pidana maksimal 4 tahun penjara, ” pungkas Didit. (mil/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas