Hukum & Kriminal
Gadaikan BPKB Teman Sendiri, Pria asal Kediri Dibekuk Polisi Trenggalek
Memontum Trenggalek – Kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi di depan Kantor FIF Kecamatan Durenan berhasil diungkap jajaran kepolisian Resort Trenggalek. Petugas berhasil mengamankan seorang pelaku dengan identitas Danang Adi Saputra (23) warga Dusun Pluncing RT 02 Rw 02 Desa Siman Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri.
Berdasarkan informasi yang diterima, kejadian tersebut terjadi pada Minggu (29/05/2019) kemarin, saat korban Kusunul Ma’rifah (21) warga Dusun Sumber RT 50 Rw 10 Desa Prigi Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek dimintai tolong oleh pelaku untuk meminjamkan BPKB sepeda motornya untuk digadaikan.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo membenarkan adanya penangkapan pelaku penipuan dan penggelapan asal Kabupaten Kediri dihadapan awak media. “Kami berhasil mengamankan seorang pelaku kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi Kabupaten Trenggalek, ” ungkap Didit saat dikonfirmasi, Rabu (14/08/2019), siang.
Dijelaskan Didit, kejadian tersebut bermula saat korban akan meminjam BPKB sepeda motor merk Honda Beat dengan No.Pol AG 2641 YAN warna biru putih tahun 2018 milik korban sebagai jaminan hutang di kantor FIF Durenan dengan besaran pinjaman sejumlah Rp 7 juta. Satu itu pelaku meminjam BPKB korban dengan alasan untuk keperluan berobat ibu pelaku yang tengah sakit.
Karena merasa iba, akhirnya korban meminjamkan BPKB miliknya kepada pelaku.
Sesuai kontrak perjanjian dengan FIF, pinjaman setiap bulannya hingga pelunasan akan diangsur oleh korban, mengingat data pinjaman tersebut atas nama korban.
Pelaku saat itu berjanji akan mengganti semua besaran pinjaman yang dibayarkan ke FIF oleh korban.
“Tak hanya itu saja, pelaku juga meminjam sepeda motor beserta STNK milik korban dengan alasan untuk mengantar ibu pelaku selama keperluan berobat. Namun tanpa seizin korban, sepeda motor milik korban tersebut digadaikan oleh pelaku kepada seseorang dengan nilai tunai sebesar Rp 4 juta, ” imbuhnya.
Masih terang Kapolres, di tengah perjalanan dalam proses perjanjian tersebut, korban sempat menghubungi pelaku untuk menanyakan keberadaan sepeda motornya, namun pelaku saat itu tidak bisa dihubungi. Bahkan korban sempat mendatangi rumah pelaku tetapi yang bersangkutan tidak ada di tempat.
Merasa ditipu oleh pelaku, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Trenggalek.
Mendapat laporan tersebut, petugas segera melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada hari Sabtu (03/08/2019 malam, di rumahnya. Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Polres Trenggalek guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres menegaskan sampai saat ini pelaku masih harus menjalani penyelidikan dan penyidikan pihak Kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.
“Kepada pelaku akan dikenakan pasal pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan yang diancam dengan pidana maksimal 4 tahun penjara, ” pungkas Didit. (mil/yan)
- Pemerintahan4 tahun
Pemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
- Pemerintahan4 tahun
Nyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Kena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
- Hukum & Kriminal5 tahun
Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
- Pemerintahan4 tahun
2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
1 Sembuh, Trenggalek Tambah 4 Pasien Positif Covid-19