Hukum & Kriminal

Begal Jalanan Trenggalek Jambak Kerudung Ibu ibu

Diterbitkan

-

Begal Jalanan Trenggalek Jambak Kerudung Ibu ibu
Polisi amankan pelaku beserta barang buktinya

Memontum Trenggalek – Kembali Jajaran Kepolisian Resort Trenggalek menangkap seorang residivis asal Desa Masaran Kecamatan Munjungan lamaran diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di jalan umum tepi Pantai Blado Desa Masaran Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek. Pelaku adalah Mukayat (54) warga Dusun Galih RT 24 Rw 05 Desa Masaran Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres membenarkan hal tersebut.

“Memang benar, Unit Reskrim Polsek Munjungan menangkap pelaku diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan, ” ucap Kapolres saat dikonfirmasi, (3/10/2019) siang.

Kapolres mengungkapkan, kejadian berawal pada Senin (11/02/2019) malam, saat korban pulang bimbingan belajar dari salah satu lembaga di Desa Munjungan dan bermain dipesisir pantai Blado Desa Masaran bersama salah seorang temannya.

Saat itu, keduanya tengah asyik berjalan-jalan di sekitar pantai Blado berboncengan sepeda motor. Namun, selang beberapa saat, kedua korban didatangi oleh orang tidak dikenal.

Advertisement

“Pelaku tiba-tiba menarik kerudung korban dan mendorong sepeda motor yang dikendarai hingga jatuh tersungkur dan mengakibatkan luka lecet dibagian kaki, ” imbuhnya.

Tidak hanya itu, pelaku juga sempat memukul pelipis korban dan merebut paksa Handphone dan langsung melarikan diri. Atas kejadian tersebut, orang tua salah satu korban kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Munjungan untuk ditindak lanjuti.

“Setelah melalui serangkaian penyelidikan, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Watulimo dan Polsek Munjungan berhasil menangkap pelaku di TPI Pantai Prigi Watulimo, untuk selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Munjungan untuk proses Penyidikan lebih lanjut, ” tegas Kapolres.

Selain berhasil menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya sebuah handphone, dosbook dan satu nota pembelian. Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan pasal 365 Ayat (1) KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan yang diancam dengan pidana maksimal 9 tahun penjara, ” pungkasnya.

Advertisement

Kapolres Trenggalek juga menghimbau kepada aseluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Trenggalek untuk selalu waspada dan berhati – hati dalam menggunakan alat komunikasi saat berkendara. Mengingat kemungkinan terjadi tindak pidana seperti pencurian dengan kekerasan dan perampasan bisa terjadi dijalan – jalan tertentu. (mil/yan)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas