Politik

KPU Trenggalek Perpanjang Vermin Perbaikan Bacaleg hingga Akhir Juli 2023

Diterbitkan

-

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah

Memontum Trenggalek – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek kembali memperpanjang masa pengajuan perbaikan verifikasi administrasi dokumen persyaratan terhadap Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) peserta Pemilu 2024 yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) hingga 16 Juli 2023. Perpanjangan waktu untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen ini, berdasarkan surat dinas KPU RI Nomor 700 tentang penggantian dokumen.

“Saat ini kita masih masuk tahap verifikasi administrasi perbaikan. Jadi setelah parpol mengajukan perbaikan dokumen sampai batas waktu 9 Juli 2023 kemarin, jika masih ada dokumen yang perlu diperbaiki maka itu bisa dilakukan sampai 16 Juli 2023,” ungkap Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah, di kantornya, Selasa (18/07/2023) tadi.

Selama tahap vermin perbaikan ini, kata Iin, yang jelas tidak boleh mengganti nama Bacaleg. Artinya, nama-nama Bacaleg yang diajukan tidak boleh dilakukan pergantian, termasuk pindah no urut maupun Daerah Pemilihan (Dapil).

Sedangkan saat ini, KPU Trenggalek tengah memproses verifikasi administrasi perbaikan tersebut. Sesuai tahapan, verifikasi ini hanya sampai 6 Agustus 2023 mendatang. Akan tetapi, pihaknya menargetkan akan selesai di akhir Juli tepatnya 31 Juli 2023.

Baca juga:

Advertisement

“Kenapa target kita 31 Juli harus selesai, karena akan ada penyampaian hasil vermin perbaikan yang akan dilaksanakan pada 4-6 Agustus 2023,” imbuhnya.

Dari 18 parpol yang terdaftar di KPU Trenggalek, ujarnya, hanya ada satu Parpol yang memenuhi syarat (MS) yakni Partai Garuda. Selebihnya, (17 parpol lainnya, red), Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Disinggung apakah dari 670 Bacaleg yang mendaftar sudah memenuhi syarat, Iin mengatakan, jika hal itu masih dalam proses. Sampai saat ini, KPU Trenggalek juga masih memeriksa mulai dari awal vermin perbaikan dilakukan. Apakah status Bacaleg yang diajukan Belum Memenuhi Syarat (BMS) atau Memenuhi Syarat (MS).

“Kalau dari 670 Bacaleg yang mendaftar, sudah ada 25 yang sudah MS. Dan menyisakan 645 Bacaleg yang BMS. Sedangkan saat ini, untuk pengajuan perbaikan sudah ada pengurangan sejumlah 547 Bacaleg yang kita lakukan vermin perbaikan,” terang Iin.

Masih kata wanita berkacamata ini, bagi partai politik wajib melakukan submit di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) setelah melakukan perbaikan dokumen. “Sebelumnya, ada 17 parpol yang sudah mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon dengan membawa dokumen fisik serta mengunggah kelengkapan berkasnya hasil perbaikan di aplikasi Silon KPU,” jelasnya.

Advertisement

Untuk tahapan selanjutnya, sambung Iin, adalah pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) sebelum pengumuman DCS. Artinya, dari hasil vermin perbaikan ini akan dicermati lebih lanjut bersama dengan parpol pengusung. Karena dalam tahap pencermatan DCS, masih bisa berubah.

“Yang jelas untuk tahap pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) yang akan dilaksanakan pada 4 November 2023, daftar Bacaleg yang belum menyelesaikan vermin perbaikan akan kita bantu. Jadi proses itu masih cukup lama. Harapannya sebelum penetapan DCT, semua Bacaleg sudah berstatus Memenuhi Syarat (MS),” papar Iin. (mil/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas