Politik
Diduga Bocorkan Data Pribadi Calon PPS, KPU Trenggalek Jadi Sasaran Pemeriksaan DKPP

Memontum Trenggalek – Diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dengan perkara nomor 15-PKE-DKPP/II/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya. Perkara ini, diadukan oleh Adi Treswantoro. Sementara dalam pengaduan itu, dirinya mengadukan Nurani Sidomukti, yang merupakan anggota KPU Kabupaten Trenggalek sebagai Teradu I dan Gembong Derita Hadi, yang merupakan Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, sebagai Teradu II.
Keduanya, dinilai lalai dalam mengelola data pribadi calon Panitia Pemungutan Suara (PPS), dengan mengunggah tautan (link) di akun Facebook KPU Kabupaten Trenggalek, yang bisa diakses secara luas oleh masyarakat. “Di Facebook KPU Kabupaten Trenggalek, ada postingan tentang pengumuman untuk reset akun SIAKBA disertai link. Saya buka link tersebut dan ternyata muncul file dokumen berupa excel yang berisi data pribadi calon PPS,” kata Adi Treswantoro, Sabtu (04/03/2023) siang.
Lebih lanjut Adi menerangkan, link file dokumen excel tersebut berisi provinsi, kabupaten atau kota, dan identitas pribadi calon PPS, berupa nama, NIK, email hingha keterangan untuk melakukan reset. “Ini kesalahan yang sangat fatal. Ketua KPU dan Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM (Teradu I), yang paling bertanggung jawab dan tidak profesional dan tidak mempertimbangkan keamanan data pribadi saat membuat pengumuman,” imbuhnya.
Terkait kelalaian tersebut, Adi telah membuat laporan ke Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Namun, setelah dilakukan kajian selama dua hari, laporan tersebut direkomendasikan untuk tidak ditindaklanjuti.
Kepada majelis, Teradu I dan Teradu II mengakui ada kelalaian yang tidak disengaja saat mengunggah pengumuman reset akun SIAKBA di Facebook KPU Kabupaten Trenggalek. Namun, keduanya menolak disebut sebagai pelaku teknis kelalaian tersebut.
Seperti Nurani, mengungkapkan tautan yang seharusnya disalin dan ditempel pada pengumuman reset akun SIAKBA adalah GoogleForm. Tetapi, terjadi kekeliruan tautan yang disalin dan ditempel yaitu Spredsheet.
Baca juga :
- Tuntaskan Pembahasan Lima Ranperda, Banmus DPRD Trenggalek Rumuskan Agenda Kerja
- Gantikan Almarhum Nur Effendi, Komarudin Resmi Jadi Anggota DPRD Trenggalek
- Rapat Paripurna, Dua Raperda Perbankan Trenggalek Resmi Disahkan Jadi Perda
- Tuntut Perbaikan Jalan Dampak Tambang, FAMTB Audiensi bersama DPRD dan OPD
- Sampaikan Keluhan Dunia Pendidikan, GMNI Trenggalek Hearing bersama Komisi IV DPRD
“Kelalaian dan tindakan tidak sengaja ini, tidak bisa secara otomatis ditimpakan pada Teradu I dan Teradu II, karena bukan merupakan pelaku teknis. Teradu dalam hal ini, merupakan pengarah kegiatan saja,” tutur Nurani.
Kelalaian itu, sambungnya, dilakukan oleh staf KPU Kabupaten Trenggalek, berinisial MH yang menjadi operator SIAKBA. MH sendiri, menurut Nurani mengunggah data tersebut atas persetujuan dari Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Trenggalek, berinisial JMH yang menjadi koordinator kegiatan rekrutmen badan adhoc.
Nurani menambahkan, KPU Kabupaten Trenggalek sebenarnya sudah memiliki prosedur operasional standar untuk memuat konten di media sosial dan website yang tertuang dalam SK KPU Kabupaten Trenggalek Nomor: 12/HK.03.1- Kpt/3503/KPU.Kab/IV/2021 yang ditetapkan pada 7 April 2021.
“Menurut SOP tersebut, harus memberikan persetujuan sebelum berita dan konten media sosial di-posting di website dan media sosial,” tegasnya.
Teradu I juga telah melakukan klarifikasi kepada JMH, terkait kelalaian tersebut semata-mata untuk mempercepat pelayanan informasi agar segera melakukan reset calon PPS yang mengikuti Facebook dan Instagram KPU Kabupaten Trenggalek. “Saya memahami alasan yang disampaikan oleh JMH. Memang, ada kebutuhan mendesak untuk segera mengumumkan pemberitahuan cara melakukan reset,” papar Nurani.
Perlu diketahui, sidang pemeriksaan ini dipimpin J Kristiadi (Ketua Majelis), bertindak Anggota Majelis antara lain Sri Setyadi (TPD Unsur Masyarakat), Insan Qoriawan (TPD Unsur KPU), dan Muh Ikhwanudin (TPD Unsur Bawaslu). (mil/sit)
Pemerintahan6 tahunPemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
Pemerintahan6 tahunNyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunCewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunKena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
Pemerintahan6 tahunBupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
Hukum & Kriminal6 tahunDendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
Pemerintahan6 tahun2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
Pemerintahan10 bulanRingankan Beban Pedagang, Bupati Trenggalek Lakukan Pengurangan Retribusi Pasar 1 hingga 75 Persen
















