Hukum & Kriminal

Tujuh Pelaku Pengeroyokan di Gandusari Dibekuk Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek

Diterbitkan

-

Tujuh Pelaku Pengeroyokan di Gandusari Dibekuk Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek
RILIS: Pelaku beserta barang buktinya saat dirilis Polres Trenggalek. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek berhasil menangkap tujuh pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jalan Gandusari-Trenggalek, atau tepatnya di Dusun Tugu, Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari.

Wakapolres Trenggalek, Kompol Sunardi, dalam keterangan rilisnya menyampaikan bahwa kejadian tersebut berawal dari saling ejek. Itu karena, antara pelaku dan korban berasal dari dua perguruan silat yang berbeda. “Berawal dari saling ejek antara pelaku dan korban TJR (19), dimana antar keduanya dilatarbelakangi perbedaan perguruan silat,” ungkapnya, Rabu (01/03/2023) pagi.

Tujuh tersangka pengeroyokan ini, tambahnya, diantaranya DS (18), AP (18), AF (19), DI (19), BSN (17), SAC (17) dan RAP (18). Dari tujuh pelaku itu, ada dua yang tidak dilakukan penahanan, karena masih anak-anak yakni BSN dan SAC.

“Kronologi kejadiannya, Rabu (22/02/2023) sekira pukul 02.20, korban yang saat itu bersama temannya AF, ditelepon oleh teman korban dan meminta untuk dikirimkan bensin dikarenakan sepeda motornya kehabisan bensin di tepi Jalan Gandusari-Trenggalek. Kemudian, korban dengan teman korban AF mengendarai sepeda motor Yamaha F1ZR Nopol AG 4362 YF milik korban dan mendatangi temannya tersebut. Sesampainya di lokasi, korban bertemu temannya,” ujarnya.

Baca juga:

Advertisement

Namun, tambahnya, tiba-tiba dari arah Selatan, datang seseorang menghampiri korban. Kemudian, tersangka DS menghadang sepeda motor yang dikendarai korban dan temannya AF dengan cara memegang setir kiri sepeda motor menggunakan tangan kirinya serta memegang jok sepeda motor dengan tangan kanannya.

Pelaku, ungkap Wakapolres, juga merobohkan sepeda motor korban dan menarik baju yang di pakai oleh korban. Namun, korban berontak sehingga terlepas dan melarikan diri. Hanya saja, muncul pelaku lain yang langsung mendatangi korban.

“Korban dan temannya ini berusaha kabur, tetapi para pelaku terus mengejarnya. Namun saat melarikan diri itu, korban terpeleset dan jatuh. Pelaku yang sudah geram langsung memukul korban di bagian wajahnya,” imbuhnya.

Akibat kejadian tersebut, korban merasakan sakit di seluruh badan dan menderita luka di bawah mata kiri, luka babaras di bibir sebelah kiri dan luka babaras di siku tangan. Tidak terima dengan apa yang dialaminya ini, korban akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan, tegas Wakapolres, petugas melakukan pengecekan dan olah TKP. Kemudian, melakukan pemeriksaan korban dan saksi-saksi. Termasuk, melakukan penangkapan terhadap pelaku DS, AP, AF, DI, BSN, SAC dan RAP.

“Selain pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sebilah senjata tajam yang digunakan untuk menakut-nakuti korban, sepeda motor dan pakaian,” kata Kompol Sunardi.

Advertisement

Hingga berita ini ditulis, pelaku masih harus menjalani penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut. “Akibat perbuatannya ini, para pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke-1e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” paparnya. (mil/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas