Pendidikan
Trenggalek Terancam Kekurangan Guru Akibat Tiap Tahun 300 Orang Pensiun

Memontum Trenggalek – Jumlah tenaga pendidik atau guru di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Trenggalek, terancam terus menyusut. Itu karena, dalam setahunnya ada sekitar 300 guru yang memasuki masa purna tugas atau pensiun.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Trenggalek, Totok Rudianto, menegaskan jika jumlah guru atau tenaga pendidik memang selalu terjadi penyusutan atau berkurang setiap tahunnya. “Setiap tahun, jumlah guru pasti terjadi pengurangan. Kebanyakan, pengurangan ini terjadi karena mereka pensiun,” tegasnya, Selasa (05/07/2022) pagi.
Sementara itu, saat ini sudah tidak ada lagi penambahan Guru Tidak Tetap (GTT) atau tenaga honorer baru. Hal ini, seiring dengan Rencana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), terkait penghapusan pegawai honorer pada November 2023 mendatang.
Baca juga:
- Tuntaskan Pembahasan Lima Ranperda, Banmus DPRD Trenggalek Rumuskan Agenda Kerja
- Gantikan Almarhum Nur Effendi, Komarudin Resmi Jadi Anggota DPRD Trenggalek
- Rapat Paripurna, Dua Raperda Perbankan Trenggalek Resmi Disahkan Jadi Perda
- Tuntut Perbaikan Jalan Dampak Tambang, FAMTB Audiensi bersama DPRD dan OPD
- Sampaikan Keluhan Dunia Pendidikan, GMNI Trenggalek Hearing bersama Komisi IV DPRD
Meskipun ada peluang bagi pegawai honorer tersebut untuk tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun hanya akan ada sebagian saja yang lulus. “Kalau untuk kebutuhan guru di tingkat Sekolah Dasar (SD) di Trenggalek, ada sekitar 4 ribu. Dan masing-masing SD, ini minimalnya harus ada sembilan guru,” ujar Totok.
Dirinya menjelaskan, jika dirinci sembilan guru dalam setiap sekolah, itu terdiri dari enam guru kelas, satu operator dan dua guru mata pelajaran (mapel) yakni Agama dan Olah Raga. “Ditambah satu orang lagi sebagai kepala sekolah. Jadi, total dalam 1 SD itu sedikitnya 9 hingga 10 guru,” katanya.
Totok juga menambahkan, sejak Oktober 2021 lalu, pihaknya sudah tidak memperkenankan kepala sekolah mengikat perjanjian kerja dengan Guru Tidak Tetap (GTT) maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT) baru. “Alasannya, karena itu dilakukan seiring terbitnya PP nomor 49 tahun 2018, tentang manajemen PPPK. Sehingga selama 5 tahun terakhir, terhitung sejak 28 Oktober 2018 hingga 28 Oktober 2023 tidak ada lagi GTT maupun PTT baru di sekolah-sekolah,” papar Totok.
Meski demikian, Dinas Pendidikan juga akan terus melakukan penataan kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga pendidik (guru) maupun tenaga kependidikan. (mil/sit)
Pemerintahan6 tahunPemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
Pemerintahan6 tahunNyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunCewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunKena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
Pemerintahan6 tahunBupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
Hukum & Kriminal6 tahunDendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
Pemerintahan6 tahun2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
Pemerintahan10 bulanRingankan Beban Pedagang, Bupati Trenggalek Lakukan Pengurangan Retribusi Pasar 1 hingga 75 Persen
















