Hukum & Kriminal
Kajati Resmikan Omah Sambung Rasa Restorative Justice di Trenggalek
Memontum Trenggalek – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Jawa Timur, Mia Amiati, meresmikan omah sambung rasa Restorative Justice (RJ) di Kabupaten Trenggalek. Restorative justice sendiri, merupakan salah satu jalan untuk menegakan keadilan hukum di Indonesia. Sebab, dalam banyak kasus penegakan hukum, dinilai hanya tajam kepada yang lemah.
Secara umum, tujuan penyelesaian hukum dengan restorasi justice, ini guna menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana. Selain itu, tujuan lain dari restorative justice adalah untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku.
“Hari ini kami dari Kejati Jatim bersilaturahmi bersama bupati dan jajaran Forkopimda di Kabupaten Trenggalek, sekaligus meresmikan omah sambung desa Restorative Justice . Dimana, rumah RJ ini dibangun oleh pemerintah daerah setempat dengan tujuan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat di desanya masing-masing,” ungkap Mia saat dikonfirmasi, Rabu (08/06/2022) siang.
Dijelaskannya, jika ada masalah hukum yang terjadi di masyarakat, rumah RJ ini bisa menjadi alternatif mediasi kedua belah pihak dalam hal ini antara korban dan pelaku tindak pidana. Akan tetapi, ada syarat yang mengatur restorative justice ini bisa dilakukan. Seperti, pelaku tindak pidana bukan merupakan residivis atau baru melakukan tindak pidana, jangka waktu hukuman tidak lebih dari 5 tahun, kerugian yang dialami korban tidak lebih dari Rp 2,4 juta dan ada upaya saling memaafkan serta harus dihadiri tokoh masyarakat atau tokoh agama di lingkungan setempat.
Baca juga:
- Banggar DPRD Trenggalek Raker bersama TAPD, Fokus APBD 2025 pada Peningkatan Infrastruktur
- Komisi III DPRD Trenggalek Dorong Peremajaan Pohon Tepi Jalan yang Bahayakan Pengguna Jalan
- Libatkan TAPD, Banggar DPRD Trenggalek Rapat Bahas Ranperda APBD 2025
- Gelar Rapat Kerja, Banggar DPRD Trenggalek Terima Laporan Pimpinan Komisi
- Komisi III DPRD Trenggalek Hearing Sikapi Jalan Rusak bersama Masyarakat
“Sebelumnya, sudah ada satu rumah RJ yang diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek yaitu di Kecamatan Gandusari. Dan hari ini, kita berkesempatan meresmikan 13 rumah RJ di semua kecamatan yang ada di Kabupaten Trenggalek,” imbuhnya.
Masih menurut Kajati, jika sebelumnya dirinya pernah mengetahui bahwa ada beberapa desa yang tersangkut masalah pidana, maka dengan adanya ini, akibat ketidaktahuan penggunaan anggaran yang baik dan benar serta pertanggungjawaban pelaporannya, bisa difasilitasi. “Sehingga, saya berharap dengan adanya rumah RJ ini bisa menjadi fasilitator secara preventif untuk mendapatkan pendampingan dari kejaksaan. Dengan demikian, tidak akan ada lagi desa desa yang tersandung masalah hukum yang menyangkut anggaran dana desa,” terang Mia.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Trenggalek, Masnur, mengatakan sebelumnya bupati meminta jika pembentukan rumah RJ ini restorative justice ada di tiap-tiap desa. “Jadi, Pak Bupati dahulu minta agar satu desa ada 1 rumah RJ. Akan tetapi, mengingat kondisi Kabupaten Trenggalek yang hampir sebagian besar ada di daerah pegunungan serta keterbatasan personil di kejaksaan, akhirnya di setiap kecamatan akan ada satu rumah RJ. Jadi, kalau di Trenggalek ada 14 kecamatan, akan ada 14 rumah RJ nantinya,” kata Masnur.
Dirinya juga menyampaikan, jika keberadaan rumah RJ ini mendapat respon yang positif dari masyarakat di Kabupaten Trenggalek.
Disinggung terkait jumlah kasus yang terselesaikan melalui restorative justice ini, Kajari Trenggalek menegaskan ada enam kasus. “Dari tahun 2000 hingga 2022, ada tujuh kasus yang kami ajukan. Tapi dari jumlah itu, satu kasus tidak mendapat persetujuan, karena tidak memenuhi syarat,” paparnya.
Pihaknya juga berharap, rumah RJ ini bisa bermanfaat bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Trenggalek. Dari situ, masyarakat juga akan lebih mudah mendapatkan informasi terkait masalah hukum.
“Dalam hal ini, kita juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum seperti Polres Trenggalek. Agar nanti masyarakat benar-benar paham akan hukum yang ada di negara kita,” terang Masnur. (mil/sit)
- Pemerintahan4 tahun
Pemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
- Pemerintahan4 tahun
Nyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Kena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
- Hukum & Kriminal5 tahun
Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
- Pemerintahan4 tahun
2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
1 Sembuh, Trenggalek Tambah 4 Pasien Positif Covid-19