Hukum & Kriminal

Dua Pelaku Penipuan Online Diringkus Polres Trenggalek

Diterbitkan

-

Dua Pelaku Penipuan Online Diringkus Polres Trenggalek
RILIS: Polres Trenggalek saat merilis pelaku beserta barang buktinya. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Kepolisian Resort Trenggalek berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana penipuan secara online. Dua tersangka yang berhasil diringkus, berinisial SR dan SF, asal Sulawesi Selatan. Diketahui, saat melancarkan aksinya, kedua pelaku menggunakan modus transaksi jual beli melalui sosial media.

Dalam rilis yang digelar di Taman Batu Polres Trenggalek, Kapolres Trenggalek, AKBP Dwiasi Wiyatputera, mengatakan jika korban yang merupakan warga asal Kecamatan Pule. Bahwa korban tertipu hingga jutaan rupiah.

“Jadi korban merasa tertipu setelah membeli salah satu barang melalui media sosial Facebook. Namun, platform yang ada di media sosial tersebut tidak bisa dipastikan kebenarannya. Dan justru dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindak pidana penipuan dengan modus jual beli online,” ungkapnya, Rabu (09/03/2022) siang.

Dijelaskan Kapolres, kejadian itu berawal saat korban tertarik dengan sebuah postingan oleh salah satu akun di grup Facebook Motor Bekas. Di dalam grub tersebut menawarkan sebuah mini trail seharga Rp 2,5 juta.

Baca juga:

Advertisement

“Setelah melakukan transaksi, pelaku kemudian mengirimkan video pengiriman hingga pengepakan ekspedisi via WhatsApp. Beberapa saat kemudian korban menerima pesan yang mengaku dari pihak ekspedisi yang meminta sejumlah uang dengan dalih asuransi,” imbuhnya.

Bahkan, korban juga dihubungi oleh nomor lain dan meminta korban mentransfer sejumlah uang dengan alasan mempercepat pengiriman. Pelaku juga mengancam jika tidak melakukan yang diminta, barang yang dimaksud tidak akan dikirimkan.

“Korban sudah 3 kali transfer kepada nomor-nomor yang dimaksud. Dari yang awalnya tidak merasa curiga, setelah mentransfer yang ketiga kali, korban merasa ada yang janggal. Hingga akhirnya memilih melaporkan hal ini ke pihak berwajib,” terang Kapolres.

Pasca menerima laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan bekerjasama dengan Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan hingga berhasil menangkap dua orang pelaku yakni SR dan SF.

Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa laptop yang di dalamnya terdapat bukti file resi pengiriman ke alamat korban dan juga Handphone (HP) yang terdapat file foto serta vidio seperti yang telah dikrimkan kepada korban.

“Kedua pelaku diamankan di basecamp atau tempatnya bekerja, tepat di Kelurahan Tanete Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidenreng Rappang Provinsi Sulawesi Selatan. Menurut pengakuan mereka telah melakukan aksinya ini selama tujuh bulan terakhir,” ujarnya.

Advertisement

Akibat perbuatannya ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana 6 tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Berkaca dari kejadian ini, Kapolres Trenggalek juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk menerapkan prinsip kehati-hatian saat bertransaksi di e-commerce maupun marketplace lainnya dan tidak mudah tergiur oleh harga murah.

Selain itu, sangat penting memeriksa kembali secara cermat akun penjual apakah fake atau bukan. Pihaknya juga menimbau agar menggunakan e-commerce yang sudah tersistem dan terverifikasi. “Jika COD, upayakan cari lokasi yang benar-benar aman. Seperti di Mapolres ini agar tidak menjadi korban penipuan,” ujarnya. (mil/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas