Pemerintahan
Tandai Pemindahan Prasasti Kamulan, Pemkab Trenggalek Gelar Wayang Kulit dan Ruwatan Murwakala

Memontum Trenggalek – Menandai pemindahan Prasasti Kamulan yang menjadi dasar penetapan Hari Jadi Trenggalek yang telah resmi dipindahkan dari Museum Wajakensis Tulungagung ke Kabupaten Trenggalek, Pemkab Trenggalek mengadakan ruwatan murwakala melalui pagelaran wayang kulit secara daring dari Pendopo Manggala Praja Nugraha.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Trenggalek, Syah Natanegara, menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu memulangkan Prasasti Kamulan. Termasuk dalam hal ini, Bupati Tulungagung yang telah berbesar hati memberi kesempatan Pemkab Trenggalek untuk merawat Prasasti Kamulan.
“Alhamdulillah, berkat kebesaran hati seluruh pejabat yang ada di Kabupaten Tulungagung, kita yang ada di Kabupaten Trenggalek ini diberi kesempatan untuk merawat dan memelihara (Prasasti Kamulan). Maka dari itu, kita memiliki tanggung jawab yang sangat besar untuk bisa memanfaatkan,” ungkap Wabup Syah, Senin (27/12/2021) pagi.
Dirinya berharap, ke depan keberadaan Prasasti Kamulan yang saat ini di letakkan di area Pendopo Manggala Praja Nugraha, juga dapat dijadikan sebagai sarana edukasi bagi masyarakat. Sehingga, lebih mengenal bahwa Trenggalek memiliki sejarah panjang yang tidak bisa hanya diceritakan dalam satu malam.
“Kita berharap, ke depan dengan hadirnya prasasti ini sejarah kita menjadi lebih terang, menjadi lebih detail dan juga memantik para sejarahwan, pegiat kebudayaan untuk bisa menulis sejarah kita yang lebih rinci dan lebih baik lagi,” imbuhnya.
Seperti yang diketahui, pemindahan prasasti sudah menjadi kesepakatan bersama. “Pemindahan prasasti ini, semata-mata karena kesepakatan antara Bupati Trenggalek dan Bupati Tulungagung. Yang sebenarnya, memang prasasti yang kita sebut Prasasti Kamulan itu berada di Museum Tulungagung,” kata Wabup Syah.
Baca juga :
- Tuntaskan Pembahasan Lima Ranperda, Banmus DPRD Trenggalek Rumuskan Agenda Kerja
- Gantikan Almarhum Nur Effendi, Komarudin Resmi Jadi Anggota DPRD Trenggalek
- Rapat Paripurna, Dua Raperda Perbankan Trenggalek Resmi Disahkan Jadi Perda
- Tuntut Perbaikan Jalan Dampak Tambang, FAMTB Audiensi bersama DPRD dan OPD
- Sampaikan Keluhan Dunia Pendidikan, GMNI Trenggalek Hearing bersama Komisi IV DPRD
Suami Fatihatur Rohmah ini menjelaskan, prasasti ini memiliki sejarah panjang di mana kawasan di Daerah Trenggalek, khususnya Kamulan memang dulu wilayah Tulungagung. Pada zaman Kolonial Belanda, benda-benda itu dipindahkan ke Pendopo Kabupaten Tulungagung yang sekarang disimpan di Museum Tulungagung.
“Ini sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk menjaga dan melestarikan cagar budaya asli Trenggalek. Agar nantinya, anak cucu kita juga bisa ikut melihat dan menikmati budaya-budaya daerah,” paparnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Prasasti Kamulan ini merupakan peninggalan jaman Kerajaan Kediri. Oleh Raja Kertajaya, diperuntukkan untuk masyarakat disekitar Kamulan yang memiliki jasa membantu raja dalam peperangan ketika Raja Kediri diserang dari kawasan Timur. Atas jasa-jasa penduduk Kamulan dan sekitarnya, maka daerah ini mendapatkan tanah kemerdekaan dan dibebaskan dari pajak.
Sebelumnya, Pemkab Trenggalek telah melakukan berbagai upaya dan komunikasi baik dengan Pemkab Tulungagung maupun pihak BPCB Jawa Timur, terkait maksud pemindahan prasasti tersebut ke Kabupaten Trenggalek. (mil/sit)
Pemerintahan6 tahunPemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
Pemerintahan6 tahunNyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunCewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunKena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
Pemerintahan6 tahunBupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
Hukum & Kriminal6 tahunDendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
Pemerintahan6 tahun2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
Pemerintahan10 bulanRingankan Beban Pedagang, Bupati Trenggalek Lakukan Pengurangan Retribusi Pasar 1 hingga 75 Persen
















