Politik
Komisi III DPRD Trenggalek Pertanyakan Keseriusan Pemkab Bangun Pengolahan Limbah Medis
Memontum Trenggalek – Komisi III DPRD Kabupaten Trenggalek, pertanyakan keseriusan eksekutif dalam merencanakan pembangunan pengolahan limbah medis yang hingga saat ini masih belum ada kepastiannya.
Pihaknya menyayangkan, jika rencana pembangunan pengolahan limbah medis itu diabaikan. Padahal, dalam setiap tahunnya Pemkab harus mengeluarkan anggaran senilai Rp 1 milyar, untuk mengolah limbah medis tersebut. Bahkan, pengolahan limbah medis itu harus melibatkan pihak ketiga yang ada di luar Trenggalek.
Baca Juga:
“Sebelumnya, beberapa tahun lalu kita pernah meminta Dinas PKLH untuk merencanakan pembangunan pengolahan limbah medis,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Trenggalek, Sukarudin, Kamis (29/07).
Bahkan rencana pembangunan itu sudah menentukan lokasi yaitu di wilayah Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan. Akan tetapi sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya.
Dengan melihat beberapa tahapan awal telah dilakukan, namun tahapan berikutnya tidak dilanjutkan, maka pihaknya menilai ada ketidakseriusan dari jajaran eksekutif untuk melaksanakan program tersebut.
“Jadi kami menilai rencana ini tidak serius. Buktinya hanya berjalan di awal, selanjutnya tidak ada kelanjutannya,” tegasnya.
Usai membahas rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD, Sukarudin juga menyampaikan hingga saat ini pemerintah daerah terus mengeluarkan anggaran untuk pengolahan limbah medis itu.
Dengan memiliki pengolahan limbah medis sendiri, maka Pemkab tidak perlu mengirimkan limbah medis di pengolahan luar daerah. Jika sebelumnya di Mojokerto, saat ini pindah ke Blitar.
Asumsi ini, Pemkab seharusnya memikirkan urgensi terutama dalam hal meningkatkan pendapatan daerah. Hal itu juga mengingat rencana Pemkab sendiri mengajukan pinjaman daerah.
“Jika pinjaman daerah melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini tetap akan dilakukan. Sudah semestinya ada pemikiran ke arah itu. Toh ada pendapatan untuk membantu rencana lainnya,” tutur Sukarudin.
Lebih lanjut, terkait rencana itu mengapa dirasa tidak serius, karena hingga saat ini pelaksanaan belum sampai pada diskusi terkait biaya pembangunan tersebut.
Seharusnya, tahapannya pertama menunjuk dulu lokasi yang akan digunakan tentu dengan sesuai aturan, kemudian pembuatan DED dan seterusnya hingga pelaksanaan terjadi. “Karena pelaksanaan itu juga perlu komunikasi dengan kementerian. Maka jika serius itu harusnya dijalankan,” jelas Sukarudin. (mil/ed2)
- Pemerintahan4 tahun
Pemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
- Pemerintahan4 tahun
Nyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Kena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
- Hukum & Kriminal5 tahun
Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
- Pemerintahan4 tahun
2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
1 Sembuh, Trenggalek Tambah 4 Pasien Positif Covid-19