Hukum & Kriminal

Gasak Pick Up di Trenggalek, Residivis Antar Provinsi Diringkus Polisi

Diterbitkan

-

Polisi amankan pelaku beserta barang buktinya.

Memontum Trenggalek – Seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (R4) asal Kabupaten Blitar berhasil dilumpuhkan jajaran kepolisian Resort Trenggalek. Pelaku adalah AM alias Opik (42) warga Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, selain menangkap pelaku AM, petugas juga berhasil menangkap 2 pelaku lain. Dimana ketiga pelaku ini merupakan komplotan.

Baca juga:

    “Atas laporan korban, petugas berhasil menangkap pelaku AM warga Blitar. Dari hasil pengembangan, petugas juga mengamankan 2 pelaku lain yaitu YMR warga Desa Sanan Kulon Kota Blitar dan MS warga Desa Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru Kota Malang,” ungkap Dwiasi saatkonferensi pers, Jum’at (25/06/2021) siang.

    Dijelaskan Kapolres, pelaku merupakan spesialis curanmor antar provinsi yakni Jawa Tengah dan Jawa Timur. Pelaku juga residivis di 10 Kabupaten dan 32 TKP.

    “Pelaku sudah 2 kali masuk dan yang sekarang adalah yang ketiga kalinya,” tegasnya.

    Advertisement

    Diketahui, pelaku YMR saat ini dilimpahkan ke Polres Purworejo dengan kasus yang sama di 4 TKP. Sedangkan pelaku MS, saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Magelang di 17 TKP.

    “Kejadiannya berawal saat petugas menerima laporan terjadi curanmor Suzuki Pick up jenis Carry tepatnya di tepi jalan Sultan Hasanudin Kelurahan Surondakan Kabupaten Trenggalek,” terang Kapolres.

    Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku AM dijalan raya Trenggalek – Ponorogo.

    “Menurut pengakuan pelaku, barang hasil curian itu dijual di daerah Malang dengan harga Rp 10-12 juta. Pelaku juga mengaku uang hasil penjualan itu dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya” imbuhnya.

    Saat melancarkan aksinya, pelaku menggunakan kunci T dan menyasar kendaraan yang terparkir sembarangan atau tidak pada tempatnya.

    Advertisement

    “Untuk itu, saya mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Trenggalek untuk tidak meninggalkan kunci maupun barang berharga di dalam kendaraan. Dan memarkir kendaraan ditempat yang disediakan atau ada petugas parkir,” pungkas Kapolres.

    Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut.

    Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (mil/syn)

    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas