Hukum & Kriminal
Gasak Pick Up di Trenggalek, Residivis Antar Provinsi Diringkus Polisi
Memontum Trenggalek – Seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (R4) asal Kabupaten Blitar berhasil dilumpuhkan jajaran kepolisian Resort Trenggalek. Pelaku adalah AM alias Opik (42) warga Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, selain menangkap pelaku AM, petugas juga berhasil menangkap 2 pelaku lain. Dimana ketiga pelaku ini merupakan komplotan.
Baca juga:
“Atas laporan korban, petugas berhasil menangkap pelaku AM warga Blitar. Dari hasil pengembangan, petugas juga mengamankan 2 pelaku lain yaitu YMR warga Desa Sanan Kulon Kota Blitar dan MS warga Desa Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru Kota Malang,” ungkap Dwiasi saatkonferensi pers, Jum’at (25/06/2021) siang.
Dijelaskan Kapolres, pelaku merupakan spesialis curanmor antar provinsi yakni Jawa Tengah dan Jawa Timur. Pelaku juga residivis di 10 Kabupaten dan 32 TKP.
“Pelaku sudah 2 kali masuk dan yang sekarang adalah yang ketiga kalinya,” tegasnya.
Diketahui, pelaku YMR saat ini dilimpahkan ke Polres Purworejo dengan kasus yang sama di 4 TKP. Sedangkan pelaku MS, saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Magelang di 17 TKP.
“Kejadiannya berawal saat petugas menerima laporan terjadi curanmor Suzuki Pick up jenis Carry tepatnya di tepi jalan Sultan Hasanudin Kelurahan Surondakan Kabupaten Trenggalek,” terang Kapolres.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku AM dijalan raya Trenggalek – Ponorogo.
“Menurut pengakuan pelaku, barang hasil curian itu dijual di daerah Malang dengan harga Rp 10-12 juta. Pelaku juga mengaku uang hasil penjualan itu dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya” imbuhnya.
Saat melancarkan aksinya, pelaku menggunakan kunci T dan menyasar kendaraan yang terparkir sembarangan atau tidak pada tempatnya.
“Untuk itu, saya mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Trenggalek untuk tidak meninggalkan kunci maupun barang berharga di dalam kendaraan. Dan memarkir kendaraan ditempat yang disediakan atau ada petugas parkir,” pungkas Kapolres.
Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (mil/syn)
- Pemerintahan4 tahun
Pemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
- Pemerintahan4 tahun
Nyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Kena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
- Hukum & Kriminal5 tahun
Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
- Pemerintahan4 tahun
2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
1 Sembuh, Trenggalek Tambah 4 Pasien Positif Covid-19