Pemerintahan

PPKM Jawa-Bali, Ini Kebijakan yang Diberlakukan di Trenggalek

Diterbitkan

-

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin saat menyampaikan keputusan kebijakan secara virtual kepada para camat dan kepala desa.

Memontum Trenggalek – Meningkatnya kasus penyebaran Covid-19 membuat Pemerintah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali terhitung mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021 mendatang.

Terkait hal itu, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menyatakan mendukung pembatasan kegiatan masyarakat. Mengingat tren kasus positif di Trenggalek yang meningkat tajam serta angka fatality rate yang lebih besar dari rata-rata nasional.

“Maka dari itu kita ikut mengambil momentum, ikut melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dan ikut membantu menekan angka penyebaran Covid,” ucap Bupati Arifin saat menyampaikan keputusan secara virtual kepada jajaran camat dan kepala desa se-Kabupaten Trenggalek, Selasa (12/01/2021) pagi.

Sesuai dengan Keputusan Bupati Trenggalek nomor: 188.45/28/406.001.3/2021, diantaranya membatasi aktivitas di tempat kerja bagi seluruh perkantoran baik Pemerintahan maupun swasta dengan menerapkan work from home (WFH) sebanyak 50 persen dari jumlah pegawai.

Sedangkan kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring. “Untuk sektor esensial seperti pasar dan lain sebagainya bisa beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan. Adapun untuk sektor restoran makan dan minum di tempat dibatasi hanya 25%. Sedangkan untuk pelayanan melalui pesan antar diizinkan sesuai jam operasional yang berlaku dengan menerapkan protokol kesehatan,” terangnya.

Advertisement

Dikatakan suami Novita Hardini ini, untuk pusat perbelanjaan dibatasi jam operasional sampai pukul 19.00 WIB. Kemudian kegiatan konstruksi dapat dilakukan 100% dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Sedangkan tempat ibadah, akan diberlakukan pembatasan sebanyak 50% dan dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Perlu kami sampaikan, untuk kegiatan sosial budaya tidak diizinkan atau diberhentikan sementara, kecuali yang memang tidak bisa ditunda seperti hajatan pernikahan. Akan tetapi dibatasi maksimal undangan dalam satu ruangan dan satu waktu hanya 30 orang, tanpa berjabat tangan, menerapkan protokol kesehatan dan tidak melaksanakan jamuan makan minum di tempat,” jelas Bupati

Pembatasan kegiatan masyarakat juga akan diikuti dengan operasi yustisi di berbagai tempat serta screening resiko di dalam wilayah dengan melaksanakan rapid antibodi dan PCR swab.

“Kita akan memiliki tim rapid antibody hunter dan swab hunter, khususnya bagi zona yang oranye dan zona kuning akan segera kita laksanakan selama masa 11 Januari hingga 25 Januari,” tegasnya.

Advertisement

Pihaknya berharap, mereka yang beresiko bisa di screening lebih awal agar kita bisa melindungi dari tingkat kefatalan yang lebih parah jika resikonya tidak segera diidentifikasi.

Bupati Trenggalek juga memerintahkan penambahan cakupan bed serta melakukan triase atau pemilahan lebih baik lagi terkait siapa saja yang diperbolehkan isolasi mandiri di rumah, di Asrama Covid, maupun siapa yang harus di rumah sakit darurat hingga yang membutuhkan ventilator.

“Kepada desa-desa juga saya minta untuk mengaktifkan kembali Satgas Desa serta Kampung-Kampung Tangguh di Desa masing-masing,” pungkas Bupati. (mil/syn)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas