Politik

Cegah Pelanggaran Kampanye, KPU Trenggalek Gelar Rakor

Diterbitkan

-

Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Gembong Derita Hadi.
Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Gembong Derita Hadi.

Memontum Trenggalek – Memasuki tahapan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menggelar rapat koordinasi (Rakor) di Rumah Pintar Pemilu Vote KPU Kabupaten Trenggalek, dengan agenda Pembuatan Kesepakatan Kegiatan Kampanye menjelang masuknya masa kampanye dalam Pemilihan Serentak Lanjutan tahun 2020.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Tim Kampanye beserta LO (penghubung) bakal calon, pihak kepolisian, Kodim 0806, Kejari Trenggalek, Badan Kesbangpol Trenggalek dan Dinas Kominfo Kabupaten Trenggalek.

“Rakor ini dilaksanakan demi memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020. Semua itu agar ada kesepahaman tentang tata cara, dan prosedur yang benar dalam melaksanakan tahapan kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucap Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Gembong Derita Hadi saat dikonfirmasi, Senin (26/10/2020) siang.

Ia mengungkapkan keberhasilan kampanye menjadi salah satu faktor penentu kemenangan dari pasangan calon.

“Kami berharap agar partai politik dan tim kampanye paslon serta paslon memanfaatkan masa kampanye dengan sebaik-baiknya untuk meyakinkan calon pemilih agar mau memilih calon yang ditawarkan pada hari pemungutan suara,” imbuhnya.

Advertisement

Tentunya, lanjut Gembong, keberhasilan itu juga harus dibarengi dengan kemampuan seluruh tim sukses untuk mengegolkan calonnya sebagai pemenang dalam Pemilihan Tahun 2020.

Terkait Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye lainnya, Gembong menyebut jika itu semua akan difasilitasi oleh KPU Kabupaten Trenggalek.

“Nantinya KPU juga akan menetapkan titik-titik pemasangan alat peraga kampanye dibantu oleh panitia tingkat kecamatan (PPK) dan desa (PPS) bersama dengan pegawas serta pemangku kepentingan di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan,” jelas Gembong.

Dalam kesempatan tersebut juga dibahas terkait alat peraga dan bahan kampanye tambahan yang akan dicetak oleh pasangan calon dan tim kampaye.

Beberapa kesepakatan lain juga dibuat untuk untuk memastikan bahwa pada masa kampanye tidak terjadi hambatan-hambatan karena sudah dibuat kesepakatan-kesepakatan terkait apa yang belum diatur dalam peraturan.

Advertisement

“Bakal calon diperbolehkan mencetak lagi APK yang sudah ada, akan tetapi itu dibatasi dan harus menyesuaikan peraturan KPU yang ditentukan,” tutupnya. (mil/syn)

 

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas