Hukum & Kriminal

Polres Trenggalek Sergap Kawanan Pengedar Pil Koplo Gandusari

Diterbitkan

-

Polisi amankan pelaku beserta barang buktinya. (ist)
Polisi amankan pelaku beserta barang buktinya. (ist)

Memontum Trenggalek – Tiga pelaku yang diduga menjadi jaringan pengedar pil koplo asal Kecamatan Gandusari diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Trenggalek.

Ketiga pelaku adalah Khusnul Dwi Prasetyo dan Sugeng Hariyadi yang keduanya merupakan warga Desa Sukorejo Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek dan Rosikin warga Desa Wonoanti Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring mengatakan jika pihaknya berhasil mengamankan 3 pelaku pengedar pil dobel L.

“Petugas Satrenarkoba Polres Trenggalek telah mengamankan 3 orang pelaku yang diketahui merupakan jaringan pengedar pil dobel L,” ungkap Kapolres, Kamis (11/06/2020) siang.

Dikatakan Doni, penangkapan ketiga tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran Pil jenid dobel L diseputaran kota Trenggalek.

Advertisement

“Petugas kemudian bergerak melakukan pendalaman hingga berhasil mengamankan sepasang muda mudi. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 95 butir Pil dobel L didalam tas yang digulung kertas tisu kemasan plastik klip,” imbuhnya.

Dari hasil interogasi awal, diketahui Pil dobel L tersebut dibeli dari tersangka Khusnul seharga Rp. 270 ribu. Petugas kemudian mengembangkan dan berhasil meringkus dua tersangka lainnya yakni SH dan R berikut barang bukti berupa 265 butir.

“Kami terus kembangkan kasus ini agar bisa mengungkap jaringan lainnya agar tidak ada lagi yang meracuni generasi muda Trenggalek. Tak ada ruang untuk Narkoba, Miras dan Okerbaya. Sikat habis,” kata Doni.

Masih terang Kapolres, selain pil koplo total 360 butir, petugas juga mengamankan barang bukti diantaranya 3 buah handphone, sebuah kotak plastik, 100 lembar plastik bening dan sejumlah uang tunai.

“Untuk ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subs pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang diancam dengan pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 1 miliar rupiah,” pungkasnya. (mil/oso)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas