Hukum & Kriminal

3 Pembakar Orang Trenggalek Terciduk, 2 DPO

Diterbitkan

-

Polisi amankan pelaku beserta barang buktinya. (mil)
Polisi amankan pelaku beserta barang buktinya. (mil)

Memontum Trenggalek – Kepolisian Resort Trenggalek berhasil mengamankan 3 pelaku yang diduga melkauan penganiayaan terhadap korban hingga tega membakar tubuh korban. Berdasarkan informasi yang diterima, tanpa sebab yang jelas 5 pemuda di Kecamatan Gandusari nekat menghajar 3 pemuda yang melintas di jalanan.

Tak hanya menganiaya korban, para pelaku juga membakar korban dengan menggunakan BBM. Akibatnya korban mengalami luka bakar yang cukup serius di bagian tubuhnya.

Kapolres Trenggalek AKBP Jeans Calvinj Simanjuntak mengatakan kejadian penganiayaan ini diketahui terjadi kemarin sekitar pukul 02.00.

“Kejadiannya sekitar pukul 02.00 dini hari saat kedua kelompok remaja tersebut berpapasan disekitar lokasi yang ada di Dusun Pojok Desa Ngrayung Kecamatan Gandusari,” ungkap Kapolres, Rabu (27/05/2020) sore.

Dijelaskan Kapolres, pelaku berjumlah 5 orang yakni berinisial Joko, Rio, Asep, BM dan WN. Kelima pelaku tersebut memburu korban hingga salah satu korban terjatuh.

Advertisement

Selanjutnya, kelima pelaku mendatangi korban IM dan YY untuk diinterogasi. Tak sampai disitu, pelaku juga mengambil handphone milik korban IM.

“Pada saat melihat isi percakapan di grup handphone milik korban IM, salah satu pelaku meminta IM untuk menghubungi korban N (temannya) yang tinggal di Desa Sukorejo Kecamatan Gandusari agar menjemput korban dengan alasan motornya kehabisan bensin,” imbuhnya.

Saat teman korban, lanjut Kapolres, datang dengan membawa bensin, tanpa sebab yang jelas kelima pelaku langsung menganiaya ketiga korban. Dan menggunakan bensin tersebut untuk disiram ke tubuh korban N dan membakarnya.

Dari kelima pelaku, polisi berhasil menangkap 3 pelaku. Sedangkan 2 pelaku berinisial BM dan WN lain masih dalam pengejaran. Dalam aksinya ini, petugas tak membutuhkan waktu lama untuk menangkap 3 pelaku penganiaya berujung pembakaran.

“Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya botol bekas bensin, Handphone, Cadar, jaket, kaos dan beberapa barang bukti lain,” terang Kapolres.

Advertisement

Hingga berita ini diturunkan ketiga pelaku masih harus menjalani penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut.

“Terhadap pelaku akan dikenakan pasal 170 ayat (2), 351 ayat (2), dan 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Dari informasi yang didapat, korban N sempat menjalani perawatan di rumah sakit hingga akhirnya dirujuk ke salah satu rumah sakit di Malang. (mil/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas