Pemerintahan

Pemkab Trenggalek Akan Berikan Insentif Bagi Masyarakat Yang Menunda Mudik

Diterbitkan

-

Pemkab Trenggalek Akan Berikan Insentif Bagi Masyarakat Yang Menunda Mudik

Trenggalek, Memontum – Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menegaskan jika Pemerintah Daerah telah menyiapkan insentif bagi masyarakat yang menunda mudik ke kota Keripik Tempe. Besaran insentif yang nantinya akan diberikan kepada masyarakat Trenggalek yang ada diluar kota senilai Rp 600 ribu per bulan.

Pemberian insentif bagi masyarakat Trenggalek yang menunda mudik ini dimaksudkan agar mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 bisa ditekan.

Bupati Trenggalek bersama OPD terkait saat melakukan video conference bersama Menteri di gedung Smart Center. (ist)

Bupati Trenggalek bersama OPD terkait saat melakukan video conference bersama Menteri di gedung Smart Center. (ist)

“Disiapkan anggaran Rp. 600 ribu bagi masyarakat asli Trenggalek yang menunda mudik tersebut dengan syarat mendaftarkan diri melalui kanal yang disediakan dan ber KTP asli Trenggalek,” ungkap Bupati saat dikonfirmasi, Sabtu (18/04/2020) siang.

Kabar ini disampaikan langsung oleh Bupati Arifin, usai mengikuti video conference dengan beberapa Menteri terkait arahan recofusing dan realokasi APBD tahun anggaran 2020 untuk penanganan Corona di Gedung Smart Center Trenggalek.

“Jadi masyarakat yang tidak melakukan mudik akan kita berikan insentif sebesar Rp 600 ribu setiap bulan. Sekarang prosesnya yang sedang merantau dan mempunyai KTP Trenggalek silahkan mendaftar, nanti tinggal check lokasi. Terus upload KTP, foto diri dan foto rumah yang sekarang, alamat lengkap dan kodepos jelas di tempat rantau,” jelasnya.

Dengan begitu, lanjut Arifin, kartu ini bisa segera dicetak dan dikirimkan ke alamat tersebut serta dapat segera digunakan. Dengan syarat tidak boleh mudik ke Trenggalek.

Advertisement

Sebagai konsekwensi, jika sudah mendapatkan insentif tapi tetap mudik, maka uang harus dikembalikan. Bila tidak akan diancam pidana, karena salah satu kesepakatannya menunda mudik.

“Salah satu kesepakatannya kan untuk menunda mudik ke Trenggalek. Jika ada masyarakat yang sudah menerima insentif dan tetap nekat mudik akan terancam pidana. Selain itu uang juga harus dikembalikan,” tegas Arifin.

Perlu diketahui, Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek memang sangat getol meminta masyarakatnya di perantauan untuk menunda mudik.

“Ini dikarenakan, kita takut para pemudik yang datang bisa memindahkan virus yang memungkinkan terbawa dalam perjalanan ke daerah asal, sehingga penyebaran Covid bisa tidak terkendali,” tutupnya. (mil/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas