Pemerintahan
Bahas Kebutuhan Penanganan Covid-19, DPRD Trenggalek Gelar Rapat Paripurna
Memontum Trenggalek – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna yang membahas terkait kebutuhan penanganan Virus Corona atau Covid-19 yang melanda tanah air saat ini.
Sebagai bentuk upaya dalam mengatasi penyebaran virus Corona, DPRD Trenggalek melakukan rapat paripurna, Jumat (17/04/2020) pagi.
Dalam rapat tersebut membahas kebutuhan anggaran belanja penanganan Covid-19 yang sudah berjalan maupun yang akan dilaksanakan dalam rangka menyikapi penanganan dan penyebaran virus khususnya di Kabupaten Trenggalek.
Dipimpin langsung Ketua DPRD Trenggalek Samsul Anam didampingi Wakil Ketua DPRD Doding Rahmadi, Agus Cahyono, Arik Sriwahyuni, rapat paripurna ini dilaksanakan di Graha Paripurna, Sekretariat DPRD Trenggalek.
Ketua DPRD Trenggalek Samsul Anam mengatakan rapat paripurna kali ini membahas anggaran untuk penanganan Covid-19 yang telah diajukan oleh TAPD kepada DPRD.
“Hari ini DPRD mencermati yang kaitannya dengan penggunaan anggaran yang telah diajukan, dan kami sepakat dengan anggara sebesar Rp 76 miliar,” ucap Samsul.
Dikatakan politisi Partai PKB ini, sesuai kebutuhan dengan anggaran yang disepakati sebesar Rp76 miliar. Anggaran tersebut tentu harus disesuaika dengan koridor dan harus sesuai dengan program prioritas penangana Covid-19.
“Anggaran Rp76 miliar tapi dengan catatan harus tetap menjadi prioritas utama dalam penanganan Covid-19,” imbuhnya.
Selain itu Samsul menyebutkan karena kemarin dari prinsipnya telah diambilkan dari beberapa anggaran lain, jadi harus efektif untuk penanganan virus corona.
“Jadi harus tepat sasaran dan harus sesuai dengan program- program yang ada yaitu program kerja dalam menangani Covid-19,” kata Samsul.
Masih terang Samsul, dengan anggaran tersebut diharapkan bisa menanggulangi penyebaran virus Corona selama 7 bulan kedepan. Ia juga berharap Pandemi Virus Corona yang melanda tanah air sampai saat ini segera berakhir.
“Kita semua berharap ada efisiensi anggaran itu, asumsinya anggaran tersebut untuk waktu 7 bulan. Akan tetapi jika dalam 2 bulan pandemi Virus Corona ini selesai, anggarannya bisa dikembalikan,” pungkasnya. (mil/oso)
- Pemerintahan4 tahun
Pemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
- Pemerintahan4 tahun
Nyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Kena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
- Pemerintahan4 tahun
Bupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
- Hukum & Kriminal4 tahun
Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
- Pemerintahan4 tahun
2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
1 Sembuh, Trenggalek Tambah 4 Pasien Positif Covid-19