Pemerintahan

DPRD Trenggalek Sampaikan Laporan Kinerja Tahun 2019 Dalam Rapat Paripurna

Diterbitkan

-

Suasana rapat paripurna di gedung DPRD Trenggalek
Suasana rapat paripurna di gedung DPRD Trenggalek

Memontum Trenggalek – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menggelar rapat Paripurna dengan 3 agenda. Dalam rapat paripurna tersebut membahas terkait keputusan DPRD Kabupaten Trenggalek Nomor 35 tahun 2019 tentang Propemperda Kabupaten trenggalek tahun 2020, Persetujuan terhadap peraturan DPRD Kabupaten Trenggalek tentang tata tertib, serta penyampaian laporan kinerja DPRD kabupaten Trenggalek tahun 2019.

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Agus Cahyono di gelar di Graha Paripurna gedung DPRD Trenggalek.

Dalam laporan kinerja DPRD yang dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi menyebutkan bahwa dalam hal ini DPRD Trenggalek dapat menyajikan laporan kinerja DPRD Kabupaten tahun 2019 yang terdapat 2 masa jabatan.

“Terdapat dua masa jabatan anggota DPRD periode 2014- 2019 dan masa jabatan anggota DPRD periode 2019 – 2024, yang mana pada tahun 2019 masa jabatan anggota DPRD berakhir pada tanggal 26 agustus dan dilanjutkan oleh anggota DPRD saat ini,” kata Doding, Kamis (20/02/2020) siang.

Beberapa hal yang disampaikan di laporan kinerja ini sebagai salah satu upaya DPRD untuk mengkomunikasikan dan menginformasikan sekaligus sebagai wujud pengejawatahan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang merupakan bentuk pertanggung jawaban DPRD.

Advertisement

Dengan berakhirnya tahun anggaran 2019, DPRD Trenggalek telah menyelesaikan kegiatan dari rencana tahun tersebut, capaian kinerjanya telah sesuai dengan target.

“Sebagai bentuk konkrit dari laporan kinerja ini telah disajikan di hadapan anggota DPRD dalam bentuk kepingan CD, yang terdiri dari 5 BAB dan 22 lampiran, yang berjumlah 341 halaman,” imbuhnya.

Selain itu dalam penyampaian laporan kinerja DPRD dalam program pembentukan Peraturan daerah ( Prompemperda) tahun 2019 ada sejumlah 26 Raperda. 12 usulan DPRD antara lain Pendapatan yang sah, pajak daerah dan retribusi daerah, perlindungan dan pemberdayaan petani, desa wisata, Penyelenggaraan jasa Konstruksi , Ketenagakerjaan, Penanggulangan kemiskinan, Penyelenggaraan kabupaten sehat, Penyelenggaraan Pembangunan ketahanan keluarga, Sistim kesehatan Daerah, Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pembangunan Budaya integritas.

“Juga 14 usulan Bupati diantaranya Pelestarian dan pengembangan kebudayaan , Penyelenggaraan Kabupaten layak anak, Penyelenggaraan pengutamaan Gender, Perubahan Perda kabupaten Trenggalek Nomor 15 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten trenggalek tahun 2012 – 2023, Perubahan Susunan Perangkat daerah, PT BPR Jwalita, Penggabungan atau peleburan atau pengambil alihan PT Bank Perkriditan RBPS, Pendirian stasiun bahan bakar umum, Perusahaan daerah aneka usaha, Pembangunan Industri Kabupaten, Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2020, Pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2018, pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerahbtahun 2018, dan Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah,” terang Doding. (mil/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas