Hukum & Kriminal

2 Minggu 17 tersangka, 4 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Polres Trenggalek

Diterbitkan

-

Polisi amankan pelaku beserta barang buktinya. (ist)
Polisi amankan pelaku beserta barang buktinya. (ist)

Memontum Trenggalek – Kepolisian Resort Trenggalek kembali berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba jenis sabu dan Pil Koplo jenis Dobel L di Kabupaten Trenggalek. Sedikitnya 17 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam 4 kasus yang berbeda.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan jika Satreskoba Polres Trenggalek berhasil mengungkap 4 kasus narkoba dalam kurun waktu 2 minggu terakhir.

“Kembali Unit Satresnarkoba berhasil mengungkap 4 kasus Narkoba. Tiga diantaranya adalah jenis sabu dan satu kasus okerbaya jenis double L. Keseluruhan diungkap dalam kurun waktu tanggal 1 sampai 17 Januari 2020,” ungkap Kapolres, Sabtu (18/01/2020) pagi.

Kapolres menjelaskan, pada Minggu (05/01/2020) sekira pukul 18.30, petugas Satresnarkoba berhasil menangkap SR warga Desa Siyotobagus Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung di depan salah satu Tokotoko klontong masuk Desa Kedunglurah Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek.

Saat digeledah, lanjut Kapolres, petugas menemukan Narkotika yang diduga jenis sabu-sabu sebanyak satu paket dalam kemasan plastik klip seberat 0,50 gram dibungkus dan tiga paket seberat 0,60 gram, 0,62 gram dan 0,30 gram yang digulung kertas tissu dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok.

Advertisement

“Pelaku SR mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang merupakan pesanan seseorang berinisial AM dengan alamat di Desa Sebalor Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung seharga Rp. 2,2 juta,” imbuhnya.

Mendapat informasi itu, petugas bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian dan berhasil mengamankan AM dirumahnya.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket Shabu seberat 0,45 gram, seperangkat alat hisap sabu dan sebuah timbangan elektrik. Kasus ini terus kita kembangkan,” terang Kapolres.

Dalam upaya memberantas Narkoba, Polres Trenggalek juga kerap berkoordinasi dengan Rutan Trenggalek untuk mencegah peredaran gelap Narkoba.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 14 orang tersangka dengan barang bukti 7 paket diduga kuat sabu dengan total berat 1,45 gram.

Advertisement

Petugas juga mengamankan seoarang pemuda berusia 24 tahun berinisial NMH yang merupakan warga Desa Nguloanwetan Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek.

NMH diduga kuat telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu berupa pil jenis Dobel L dengan barang bukti berupa 335 butir pil dobel L. (mil/oso)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas